JAKARTA – Sebuah reklame berukuran besar yang berdiri di Jalan Nasional 1, Kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi sorotan warga karena diduga tidak memiliki izin resmi dan belum menyetor pajak daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta serta menimbulkan ketidaktertiban visual di kawasan padat lalu lintas tersebut.
Laporan dugaan pelanggaran itu disampaikan warga melalui aplikasi pengaduan pemerintah daerah, Jakarta Kini (JAKI). Dari pengecekan pada basis data perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame tersebut tidak tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sehingga menimbulkan pertanyaan terkait status legalitas dan kewajiban pajaknya.
Menanggapi pengaduan, DPMPTSP berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses klarifikasi dan penanganan administrasi masih berlangsung sambil menunggu hasil pemeriksaan di lokasi.
Warga sekitar menyatakan harapan agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan reklame yang melanggar aturan. Fahri (35), yang tinggal tak jauh dari lokasi, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi kebocoran potensi PAD dan agar pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seharusnya segera ditertibkan. Jangan sampai ada reklame yang berdiri tanpa kontribusi bagi PAD Jakarta,” ujar Fahri pada Jum’at (03/06/2026). Ia menambahkan bahwa penertiban reklame ilegal juga penting demi menjaga ketertiban kota dan kenyamanan publik.
Hingga kini, instansi terkait melanjutkan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau memantau perkembangan melalui kanal resmi Pemprov DKI dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran untuk mendukung transparansi dan penegakan aturan.*(ren)
















