BPJPH Tegaskan Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal, Bantah Isu Barang AS Bebas Label

  • Bagikan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan.

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk yang masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat (AS), tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan kewajiban tersebut berlaku untuk semua negara tanpa pengecualian. Sertifikasi halal dapat diperoleh melalui lembaga halal di negara asal yang telah diakui atau melalui proses sertifikasi di Indonesia.

“Barang-barang yang masuk ke Indonesia bukan hanya dari Amerika, dari semua negara, apalagi sekarang khususnya dari Amerika, itu tetap wajib bersertifikat halal. Baik halal di negaranya maupun halal yang diproses di Indonesia,” ujar Haikal di kantornya, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :   Aceh Lahirkan Pahlawan Perempuan Hebat yang Menginspirasi

Ia menjelaskan, Amerika Serikat memiliki lembaga sertifikasi halal yang mengikuti standar internasional. Indonesia pun menerapkan standar yang sama dalam kerangka Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), khususnya melalui lembaga standardisasi SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries).

“Dan kita juga sesuai dengan standar internasional. Payungnya itu Organisasi Konferensi Islam. Di dalamnya ada SMIIC,” kata Haikal.

BPJPH sekaligus membantah beredarnya informasi yang menyebut produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Haikal menyebut klaim tersebut sebagai hoaks.

“Amerika bebas masuk barangnya? Tidak. Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal? Bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label, tanpa keterangan? Tidak juga. Ini semua hoaks,” tegasnya.

BACA JUGA :   Presiden Joko Widodo Ajak Warga Makan Malam di Istana Yogyakarta Jelang Pergantian Tahun

Isu tersebut mencuat setelah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan kerja sama ekonomi bertajuk Agreement toward a New Golden Age Indo-US Alliance yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menjadi bagian dari kesepakatan itu, terdapat sejumlah klausul terkait hambatan non-tarif dalam perdagangan bilateral, termasuk isu sertifikasi halal di Indonesia.

Salah satu poin menyebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur tertentu.

“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” demikian tertulis dalam dokumen ART yang dikutip Minggu (22/2/2026).

BACA JUGA :   Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Juwanda Nekat Curi Kotak Amal

Meski demikian, BPJPH menegaskan bahwa ketentuan pembebasan tersebut bersifat spesifik dan tidak berlaku untuk seluruh kategori produk, terutama produk pangan dan minuman yang tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai undang-undang.

Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen dan kepastian hukum, sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses