Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2026 BPN Kabupaten Magelang Resmi Diambil Sumpah

  • Bagikan

MAGELANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Syailendra dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto.

Pelantikan tersebut mencakup Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi yang akan bertugas menjalankan program strategis nasional PTSL di wilayah Kabupaten Magelang. Prosesi berlangsung khidmat, tertib, dan lancar.

Pengambilan sumpah ini menjadi tahapan awal pelaksanaan PTSL 2026 yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Tahun ini, program PTSL di Kabupaten Magelang menargetkan 10.041 bidang tanah yang tersebar di 74 desa pada enam kecamatan.

BACA JUGA :   Tiga Pilar Jakarta Barat Gelar Apel Pengamanan Natal Dan Tahun Baru.

Dalam arahannya, Sun Eddy Widijanto menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, serta komitmen seluruh panitia dan satuan tugas dalam menjalankan amanah. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Saya pastikan kegiatan PTSL tahun 2026 dengan target 10.041 bidang harus bersih dari pungli. Jangan dipercaya jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas BPN dan meminta imbalan. Jika ada kendala, kepala desa dapat langsung berkoordinasi dengan panitia atau menghubungi saya,” tegasnya.

Ia juga menekankan kesiapsiagaan jajaran BPN dalam memberikan pelayanan, termasuk pada akhir pekan, guna memastikan keluhan dan kebutuhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Panitia Ajudikasi bersama Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan PTSL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah, seluruh proses diharapkan berjalan akurat dan terintegrasi.

BACA JUGA :   Sambangi Kampung Tangguh Semeru, Kapolres Tanjung Perak Bagikan Bantuan Alat Kelengkapan Penanganan Covid-19

Sementara itu, Kepala Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Sukino, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PTSL di wilayahnya. Ia berharap program tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi warganya.

“Kami sangat berterima kasih atas program PTSL tahun 2026 ini. Harapan kami, warga Desa Kamongan dapat memiliki status tanah yang jelas dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang optimistis pelaksanaan PTSL 2026 dapat berjalan optimal, terencana, dan berkelanjutan. Komitmen peningkatan kualitas pelayanan pertanahan pun ditegaskan sebagai bagian dari upaya mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Magelang.*(Nana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses