SLEMAN — Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i Ibrahim bersama Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Tengah Isro’i Rais, Ketua DPD GRIB Jaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Warjito, serta Ketua Laskar Macan Kecil Yogyakarta Fandi, mendatangi Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (4/2/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi atas proses lelang kendaraan roda empat yang diduga cacat hukum.
Rombongan GRIB Jaya menyoroti lelang kendaraan milik Yoyok, warga Kabupaten Magelang, yang dinilai belum memiliki kejelasan hukum dan berpotensi mengabaikan hak pemilik sah kendaraan. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang mendasari pelaksanaan lelang tersebut.
“Hari ini saya bersama Ketua GRIB Jaya DPD Jawa Tengah, Ketua DPD DIY, Ketua Laskar Macan Kecil Yogyakarta, serta rekan-rekan yang peduli dengan kasus ini hadir untuk meminta konfirmasi ulang terkait lelang kendaraan roda empat milik Yoyok,” ujar Syafi’i Ibrahim kepada awak media.
Syafi’i menegaskan bahwa pihaknya berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman guna memperoleh solusi yang adil.
Ia menilai putusan lelang yang dikeluarkan Kejari Sleman patut dipertanyakan karena pemilik kendaraan tidak pernah dilibatkan atau dipanggil dalam proses persidangan.
“Pemilik kendaraan tidak pernah diundang dalam setiap sidang, namun tiba-tiba menerima pemberitahuan bahwa kendaraannya akan dilelang. Menurut keyakinan kami, putusan ini mengandung cacat hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD GRIB Jaya DIY Warjito menekankan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan prosedural semata. Menurutnya, keadilan substantif harus menjadi pertimbangan utama, terutama ketika pemilik sah masih memegang dokumen kendaraan.
“Secara administrasi mungkin ada dasar putusan, tetapi ketika warga masih memegang BPKB asli dan tidak pernah diberi pemberitahuan, maka aspek keadilan substantif harus dikedepankan,” kata Warjito.
Sementara itu, Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais menyampaikan bahwa pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sleman berjalan cukup kondusif. Rombongan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, dan Kepala Seksi Pidana Umum.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik dan terjadi kesepakatan bersama. Pada Jumat mendatang kami akan mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman,” ungkap Isro’i Rais.
Ia juga menyampaikan bahwa telah disepakati pemenang lelang bersedia membatalkan pembayaran atas kendaraan yang dimenangkannya. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan resmi di ruang Kejaksaan Negeri Sleman.
Pemilik kendaraan, Yoyok, mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan berbagai pihak. Ia berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua GRIB Jaya Jawa Tengah, DIY, Ketua DPC Kabupaten Magelang, Ketua Laskar Macan Kecil Yogyakarta, serta semua pihak yang peduli. Alhamdulillah, hari ini sudah ada titik terang dan saya berharap proses selanjutnya berjalan sesuai harapan,” pungkas Yoyok.*(Nana)
















