Warga Pertanyakan Legalitas Lapangan Padel di Kavling DKI Meruya Utara

  • Bagikan
Bangunan lapangan Padel di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

JAKARTA – Keberadaan fasilitas olahraga lapangan padel yang kini berdiri di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai tanda tanya dari warga sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pengolahan sampah, namun kini berubah menjadi lokasi olahraga yang diduga bersifat komersial.

Salah satu warga yang sering melintas di kawasan tersebut, Ahmad, mengaku heran dengan perubahan yang terjadi.

“Dulu setahu saya itu tempat pengolahan sampah. Saya sering lewat sini. Tapi sekarang kok tiba-tiba jadi lapangan padel. Saya jadi bingung ini izinnya bagaimana,” ujar Ahmad saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA :   M Rais Terpilih Kembali sebagai Ketua RT 005/04, Lurah Meruya Selatan Sampaikan Harapan

Ahmad juga menanyakan apakah pembangunan dan aktivitas lapangan padel tersebut sudah melalui prosedur yang sesuai, terutama karena lokasi tersebut disebut sebagai kavling milik DKI.

“Kalau ini aset DKI, apakah sudah ada persetujuan dari badan aset DKI Jakarta? Jangan sampai ada pemanfaatan lahan yang tidak jelas,” tambahnya.

Menurut warga, perubahan fungsi lahan yang terkesan cepat tersebut menimbulkan kekhawatiran akan legalitas izin pemanfaatan lahan, termasuk status kerja sama pengelolaan, izin lingkungan, hingga potensi dampak bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai izin pembangunan, izin operasional, serta dasar pemanfaatan aset yang digunakan untuk lapangan padel tersebut.

BACA JUGA :   HPN Provinsi DKI Jaya, PWI Jaya Hadirkan Anugerah MHT dan PWI Jaya Award

Warga berharap pihak pemerintah, khususnya instansi yang membidangi pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.*

Penulis: BayuEditor: Noto Prayitno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses