Tanpa Pemberitahuan, Mobil Milik Warga Magelang Dilelang Kejari Sleman

  • Bagikan

MAGELANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menuai sorotan publik. Kali ini, polemik muncul terkait pelelangan satu unit mobil milik warga Kabupaten Magelang yang digunakan pihak lain dalam tindak pidana tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Pemilik kendaraan, Wardoyo (48), warga Magelang, mengaku dirugikan setelah mobil pribadinya dilelang oleh Kejari Sleman berdasarkan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seorang teman Wardoyo, kemudian dipinjamkan kembali kepada orang lain yang akhirnya terlibat tindak pidana.

“Saya sangat kecewa. Mobil milik pribadi saya dilelang tanpa persetujuan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selama proses persidangan, saya tidak pernah dipanggil atau diberi tahu sebagai pemilik sah,” kata Wardoyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Wardoyo menilai proses hukum yang dijalankan tidak mencerminkan rasa keadilan, sebab dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik tidak dilibatkan dalam persidangan. Ironisnya, ia justru menerima surat pemberitahuan saat kendaraan akan dilelang.

BACA JUGA :   Monitoring Progres RTLH Aladin, Satgas TMMD Bojonegoro Cek Kondisi Rumah

Lebih lanjut, Wardoyo mengungkapkan upayanya untuk mengikuti proses lelang guna mempertahankan hak atas kendaraannya juga terkendala.

“Saya sempat meminta bantuan teman untuk mengikuti lelang secara online, tetapi aplikasinya tidak bisa diakses. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Datangi Kejari Sleman

Merasa dirugikan, Wardoyo didampingi Ketua DPD GRIB Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i Ibrahim, Ketua Sedulur Anak Jalanan Merapi Merbabu (SAJAM), serta sejumlah tokoh masyarakat, mendatangi Kantor Kejari Sleman. Mereka diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Wibowo, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erica Normasari.

Syafi’i Ibrahim menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Ia memaparkan analisis yuridis yang menyoroti bahwa tanggung jawab pidana bersifat personal dan tidak serta-merta melekat pada harta milik pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

BACA JUGA :   Pemkab Bungo Gelar Rakor Bersama Forkompimda, Kab. Bungo Naik Status Level III

“Perampasan dan pelelangan barang milik pihak ketiga tanpa dasar amar putusan yang jelas berpotensi melanggar asas due process of law, hak konstitusional atas kepemilikan, serta prinsip keadilan,” tegas Syafi’i.

Ia juga menilai, jika tidak terdapat amar putusan yang secara eksplisit menyatakan perampasan untuk negara, maka proses lelang dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi aparat penegak hukum.

Penjelasan Kejaksaan

Sementara itu, Plt Kasi Intel Kejari Sleman, Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses lelang sudah berjalan dan telah ada pemenangnya. Namun, identitas pemenang belum dapat kami sampaikan karena masih dalam kewenangan KPKNL,” ujarnya.

BACA JUGA :   Diantara 9 Caleg Golkar Di Dapil 1 Purwakarta, H.Mesakh Supriadi.SE Unggul Suara Terbanyak

Hal senada disampaikan JPU Erica Normasari. Ia menyebut bahwa dalam persidangan, terdakwa mengaku kendaraan tersebut milik temannya.

“Saya telah meminta terdakwa menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar hadir di persidangan. Namun hingga proses berjalan, pemilik tidak pernah hadir, sehingga kendaraan ditetapkan sebagai barang sitaan negara dan dilelang berdasarkan risalah lelang,” jelasnya.

Masih Menyisakan Polemik

Meski demikian, kasus ini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Wardoyo dan pendamping hukumnya menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan pengawasan lembaga terkait.

Peristiwa ini kembali memunculkan diskursus publik mengenai perlindungan hak pihak ketiga dalam perkara pidana, sekaligus menjadi ujian bagi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses eksekusi hukum.*(Nana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses