Permudah Akses Layanan Darurat, Pemkab Sukabumi Siap Terapkan Call Center 112

  • Bagikan

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersiap menerapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan kondisi darurat. Rencana tersebut dibahas bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas respons pemerintah terhadap berbagai situasi darurat, mulai dari pengaduan pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, hingga kondisi kedaruratan lainnya.

BACA JUGA :   Peringatan Hari OTDA Ke XXVIII, Wabub Iyos Nilai Kinerja Pemkab Sukabumi Meningkat

“Layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, sehingga pemerintah daerah dapat merespons lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Sukabumi akan menyiapkan langkah-langkah konkret agar layanan tersebut dapat segera dikerjasamakan dan diimplementasikan. Ke depan, pengelolaan call center 112 direncanakan berada di bawah koordinasi Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Pemkab Sukabumi akan segera mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari proses realisasi layanan tersebut.

“Sambil menunggu persetujuan, kami juga akan melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai berhasil dalam mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyatakan bahwa layanan call response 112 sangat relevan diterapkan di wilayah Sukabumi yang memiliki karakter geografis dan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Selain itu, layanan ini bersifat bebas pulsa sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa biaya.

BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Bojonegoro Langsung Kebut Pekerjaan Fisik

“Beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor telah lebih dulu menerapkan layanan ini. Kami siap menindaklanjuti rencana kerja sama agar segera bisa diterapkan di Sukabumi,” ujarnya.

Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Layanan ini dirancang sebagai sistem terpadu yang mudah diingat, berstandar nasional, serta mendukung pengembangan konsep smart city.

“Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong penerapan layanan 112 secara merata di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pimpinan daerah juga dapat memantau secara langsung kecepatan penanganan setiap laporan darurat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pangdam III/Siliwangi dan Dirut PJT II Tinjau Penertiban KJA Jatiluhur

Ia berharap, kehadiran layanan 112 dapat meningkatkan rasa aman masyarakat serta mempercepat penanganan berbagai situasi darurat di Kabupaten Sukabumi.

“Dengan layanan 112, masyarakat cukup mengingat satu nomor untuk melaporkan kondisi darurat secara cepat dan mudah,” pungkasnya.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses