TUBAN – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasale (WT) dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Jatim bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang diteken langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto pada 8 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal. Laporan itu mengungkap dugaan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale meminta setoran dalam jumlah besar dari anggota serta melakukan pemotongan anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.
Surat perintah itu juga memuat penegasan bahwa pencopotan dilakukan demi kepentingan dinas serta kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di internal kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Jatim menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., yang saat ini menjabat Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Jatim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Tuban. Sementara AKBP William Cornelis Tanasale diperintahkan untuk menjalankan tugas sebagai Pamen Polda Jatim sambil menunggu proses lebih lanjut.
Dalam poin-poin penugasan, Kapolda meminta pejabat baru melakukan koordinasi dengan unsur terkait, menjaga prinsip pelaksanaan tugas, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Surat ini berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Polda Jatim juga menegaskan agar perintah tersebut dijalankan dengan saksama dan penuh tanggung jawab.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kapolres Tuban itu saat ini tengah ditangani oleh bagian pengawasan internal kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman laporan masih berlangsung.
















