PURWAKARTA – Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp8 juta dari setiap desa untuk membiayai kegiatan retreat Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyeret banyak pihak ke dalam dugaan penyimpangan anggaran desa.
Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menilai bahwa kegiatan retreat tidak memiliki dasar regulasi yang kuat untuk dibiayai menggunakan anggaran desa. Menurutnya, retreat tidak termasuk dalam program wajib pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Retreat bukan kegiatan wajib pemerintahan desa dan tidak memiliki output kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Permendagri 20/2018. Klaim bahwa pembiayaan retreat ‘sesuai Perbup’ hanya manuver regulatif untuk memaksa anggaran desa membiayai kegiatan di luar ketentuan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Purwakarta maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak bisa sekadar berlindung di balik Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Jika Perbup dijadikan dasar untuk melegalkan penggunaan dana yang tidak sah, maka pembuat dan pelaksananya ikut menanggung beban tanggung jawab hukum,” tegas Agus.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa struktur pemerintahan desa—mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga bendahara—menjadi pihak yang paling rentan terdampak secara hukum.
Mereka dapat terjerat temuan audit, diwajibkan mengembalikan dana, bahkan berpotensi tersangkut pidana jika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau BPK menemukan unsur kerugian negara.
“Retreat yang seharusnya menjadi kegiatan penyegaran justru berpotensi menjadi bom waktu hukum bagi berbagai pihak di Purwakarta,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun dinas terkait. *(AsBud)
















