PURWAKARTA – Pembiayaan kegiatan retreat Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta yang diduga menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari masing-masing desa memicu sorotan publik. Meski pemerintah daerah mengklaim kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), sejumlah pihak menilai penggunaan DBHP untuk retreat berpotensi bertentangan dengan regulasi keuangan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DBHP adalah dana bagi hasil pajak daerah yang disalurkan pemerintah kabupaten kepada desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa. Berdasarkan UU Desa, PP 11/2021, serta Permendagri 20/2018, anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang memiliki output jelas bagi pemerintahan desa, bukan untuk acara bernuansa rekreatif atau hiburan.
Retreat, yang umumnya berisi kegiatan penyegaran, motivasi, atau penguatan spiritual, dinilai tidak memenuhi standar belanja yang diperbolehkan bagi desa. Tanpa modul pelatihan, kurikulum, atau indikator peningkatan kapasitas aparatur, kegiatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai belanja pengembangan kapasitas pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh masyarakat Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa Perbup tidak bisa menjadi dasar pembenaran apabila substansinya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Meski Perbup mengizinkan pembiayaan retreat, regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang maupun peraturan di atasnya. Jika Perbup memperluas belanja DBHP melebihi ketentuan Permendagri, maka Perbup tersebut cacat formil dan substantif serta dapat dibatalkan melalui mekanisme pengawasan regulasi,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Agus juga menambahkan bahwa penggunaan DBHP untuk retreat berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa.
“Jika retreat dinilai tidak sah secara regulasi, realisasi anggarannya berpotensi menjadi temuan Inspektorat maupun BPK. Bahkan, apabila terdapat unsur kerugian negara, pejabat desa dan pejabat pembina dapat terancam jeratan Pasal 3 atau Pasal 12e UU Tipikor,” jelasnya.
Publik pun mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum teknis pembiayaan retreat dan memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan DBHP yang dapat merugikan desa.
Secara hukum, penggunaan DBHP untuk retreat dinilai tidak memenuhi ketentuan UU Desa 6/2014, PP 11/2021, dan Permendagri 20/2018, karena kegiatan tersebut tidak termasuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa maupun peningkatan kapasitas aparatur yang memiliki indikator output terukur. Jika Perbup memperbolehkan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan di atasnya, maka peraturan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
Realisasi belanja retreat dari DBHP juga dinilai berisiko menjadi temuan keuangan dan memunculkan potensi kerugian negara apabila tidak ada manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat berujung pada sanksi administrasi, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga ancaman tindak pidana korupsi.
“Jika penggunaan anggaran tersebut tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah, risikonya sangat besar,” pungkas Agus.*(AsBud)
















