Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Jadi Kunci Perdagangan Karbon

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno (tengah). (DOK MPR RI)

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi inti pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Menurutnya, pelibatan berbagai pemangku kepentingan akan menentukan efektivitas pasar karbon nasional.

“Ini merupakan pertemuan penting karena kita hadirkan pelaku usaha, aset emisi, dan berbagai pihak yang berkepentingan. Keberhasilan regulasi ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Eddy dalam diskusi publik bertema Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025).

Eddy menjelaskan, Perpres 110/2025 membuka peluang besar bagi Indonesia dalam perdagangan karbon, sekaligus memperkuat posisi negara di kancah global. Ia menilai, kebijakan ini bukan sekadar langkah lingkungan, tetapi juga sumber pendapatan baru bagi negara.

BACA JUGA :   Bupati dan Gubernur Paparkan Kebutuhan Bantaeng ke Banggar DPR RI

“Bagaimana menciptakan pasar karbon yang berintegritas dan bernilai tinggi, itu menjadi target kita,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan ekonomi hijau tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan dengan kolaborasi terbuka dan transparan.

“Jangan bekerja secara silo, tapi bersama-sama dan terbuka agar integritas serta nilai karbon bisa terjaga,” tegasnya.

Ia menyebut, pendekatan kolaboratif akan membantu memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan masyarakat luas, bukan hanya korporasi besar.

Eddy juga menyinggung potensi kontribusi sektor karbon terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi perdagangan karbon PDB Indonesia, katanya, bisa mencapai antara 0,7 sampai 1,2 persen.

“Dengan pengelolaan yang baik, pasar karbon dapat menjadi tulang punggung ekonomi hijau Indonesia,” pungkasnya.*

BACA JUGA :   Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Rancangan KUA Serta PPAS TA 2021
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses