DPR Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Darurat Nasional

  • Bagikan
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat (27/11/2025). (Foto/Ist)

JAKARTA- Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera terus menelan korban. Hingga Jumat (28/11/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi.

Melihat tingginya jumlah korban serta luasnya cakupan wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Langkah ini dinilai krusial agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat melalui mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.

Desakan DPR untuk Status Nasional

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

“DPR mengusulkan penetapan status bencana nasional. Ini sudah tidak lagi bisa disebut bencana kabupaten atau provinsi. Dampaknya luar biasa,” ujar Marwan.

BACA JUGA :   Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny, 171 Jiwa Jadi Korban

Ia mengakui bahwa sebagian wilayah mulai mengalami surut, namun akses masih banyak terputus akibat material longsor, membuat sejumlah warga belum dapat dievakuasi.

Senada, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut tiga provinsi terdampak—Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat—telah memenuhi indikator penetapan bencana nasional. Indikator itu meliputi luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian material, serta dampak sosial ekonomi.

“Banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sudah layak dinyatakan sebagai bencana nasional,” kata Huda.

Ia menambahkan, status tersebut akan memudahkan pengerahan anggaran, logistik, personel SAR, hingga koordinasi antar-lembaga.

Kritik Terhadap Tata Kelola Lingkungan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai bencana kali ini merupakan dampak dari rusaknya ekosistem akibat alih fungsi lahan dan deforestasi.

“Negara tidak boleh berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab atas kegagalan tata kelola lingkungan. Ini adalah alarm keras krisis ekologis,” tegas Dini.

Menurutnya, penetapan status nasional akan memberi Presiden Prabowo Subianto legitimasi politik untuk mengambil langkah korektif, mulai dari audit lingkungan hingga penegakan hukum terhadap perusak kawasan hulu.

BACA JUGA :   Abdullah Bugis Diminta Tuntaskan Pasanganan Meteran Listrik di Halteng

Tiga Provinsi Paling Terdampak

BNPB mencatat Sumatera Utara sebagai provinsi dengan korban terbanyak. Kepala BNPB Suharyanto menyebut, pendataan masih terus berkembang karena sebagian besar wilayah belum dapat dijangkau.

  • Sumatera Utara: 116 meninggal, 42 hilang; 3.840 KK mengungsi
  • Aceh: 35 meninggal, 25 hilang, 8 luka; 4.846 KK mengungsi
  • Sumatera Barat: 23 meninggal, 12 hilang, 4 luka; 3.900 KK mengungsi

Akses menuju sejumlah kecamatan di Aceh dan Sumatera Utara masih tertutup longsor. Tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, serta relawan terus berupaya membuka jalur guna menjangkau lokasi yang paling terisolasi.

“Skala bencananya di Sumatera Barat sendiri sudah sangat besar dan masif,” ujar Suharyanto.

BNPB memastikan proses pendataan dan pencarian korban hilang akan terus dilanjutkan hingga seluruh daerah terdampak dapat diakses.*

BACA JUGA :   Berhasil Kelola Zakat Untuk Sejahterakan Umat, Prof. Dr. Imam Taufiq Terima Anugerah Baznas Award 2023
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses