JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 731.361 pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, dan profesi serupa. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang diumumkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, diskon ini berupa pengurangan 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diskon 50 persen ini berlaku untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9).
Anggaran Rp36 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan
Airlangga memaparkan, anggaran yang disiapkan untuk mendukung kebijakan ini mencapai Rp36 miliar, yang seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski mendapat keringanan iuran, para peserta tetap memperoleh manfaat yang sama seperti sebelumnya.
“Tidak ada pengurangan manfaat selama masa diskon. Santunan JKK mencakup kematian sebesar 48 kali upah, cacat 56 kali upah, dan beasiswa Rp174 juta untuk dua anak. Sedangkan JKM totalnya bisa mencapai Rp42 juta,” ujarnya.
Bagian dari Paket Insentif Ekonomi
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meluncurkan delapan kebijakan insentif ekonomi dengan total anggaran sekitar Rp16 triliun yang akan diberikan hingga Desember 2025. Salah satunya adalah program diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja BPU seperti tukang ojek.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lima program penyerapan tenaga kerja, termasuk revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa. Sejumlah kebijakan ini akan dilanjutkan pada 2026 untuk memperluas manfaat bagi masyarakat pekerja informal.
Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja sektor informal sekaligus meningkatkan kepesertaan mereka dalam program jaminan sosial.*
















