JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penetapan tersangka diumumkan Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk kepentingan penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba,” kata Nurcahyo.
Dugaan Manipulasi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung menduga Nadiem mengatur petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan yang mengarah pada merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook.
“Atas perintah NAM tahun 2020, dibuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.
Bahkan, pada Februari 2021 Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mengacu pada sistem operasi Chrome OS. Kebijakan itu diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Kejagung, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut mencakup mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun serta kerugian item software (CDM) senilai Rp480 miliar.
Diperiksa Tiga Kali, Datang Bersama Hotman Paris
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Kamis pagi (4/9), ia kembali memenuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek itu terlihat mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki Gedung Pidsus Kejagung.
Program Digitalisasi Pendidikan Rp9,3 Triliun
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, kebijakan penggunaan Chromebook disebut tidak efektif karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.
Empat Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Kemendikbudristek:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Keempatnya diduga bersama-sama mengatur pengadaan laptop hingga menyebabkan kerugian negara.
Jeratan Hukum
Kejagung menjerat Nadiem dan tersangka lain dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.*
















