Bikin Netizen RI Iri, Kini Pekerja Ojol hingga Kreator Konten di Malaysia Dilindungi Hukum

  • Bagikan
Malaysia sahkan UU Kesejahteraan ojol hingga kreator konten. (Foto: iStock/Nalidsa Sukprasert)

JAKARTA- Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025, sebuah regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja lepas. Kebijakan bersejarah ini langsung mencuri perhatian publik, termasuk warganet Indonesia yang ramai membandingkannya dengan kondisi di Tanah Air.

Perlindungan Resmi untuk Pekerja Lepas

RUU Pekerja Gig ini mengatur perlindungan bagi lebih dari 1,2 juta pekerja gig di Malaysia—mulai dari pengemudi ojek online (e-hailing, p-hailing), freelancer, hingga kreator konten digital. Untuk pertama kalinya, mereka diakui sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, berbeda dari karyawan tetap maupun kontraktor independen.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menjelaskan aturan baru ini hadir untuk menutup celah perlindungan yang sebelumnya tidak dimiliki pekerja gig.

BACA JUGA :   Pengepul Daun Sirih Ini Disambangi Satgas TMMD Bojonegoro

“Undang-undang ini memastikan pekerja gig mendapat keadilan, kepastian, dan perlindungan sosial sebagaimana pekerja lainnya,” ujarnya.

Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut meliputi:

  • Kontrak tertulis wajib dengan standar minimum, mencakup sistem pembayaran, jam kerja, perlindungan asuransi, hingga mekanisme pemutusan kerja.
  • Larangan praktik sepihak: perusahaan dilarang menaikkan atau menurunkan tarif secara sepihak, memblokir akun, atau melarang pekerja menggunakan lebih dari satu platform.
  • Tribunal Pekerja Gig: lembaga khusus yang menangani sengketa, memulihkan hak pekerja, hingga memastikan pembayaran kompensasi.
  • Hak atas kompensasi: pekerja yang diberhentikan secara tidak adil berhak menerima ganti rugi setengah dari rata-rata pendapatan hariannya.

Aturan ini juga menekan perusahaan besar seperti Grab dan Foodpanda agar lebih transparan dalam kontrak dan tidak semena-mena terhadap para mitra pengemudi maupun pekerja platform lainnya.

BACA JUGA :   Fitur Live TikTok Sempat Menghilang Saat Demo, Kini Sudah Bisa Dipakai Lagi

Netizen Indonesia Ramai Membandingkan

Kebijakan progresif Malaysia ini langsung jadi perbincangan panas di jagat maya Indonesia. Banyak warganet mengekspresikan rasa iri dan kecewa dengan kondisi pekerja lepas di dalam negeri yang dinilai belum mendapat perlindungan memadai.

Melalui akun X @tanyakanrl, seorang warganet menuliskan komentar satir:

“Keren juga kamu Malay, tak seperti xxxxxxxxxxx.”

Unggahan itu viral, direpost lebih dari 13 ribu kali dan dibanjiri komentar pedas.

“Negara maju memang beda. Enggak cuma teriak-teriak kita ini bangsa yang besar, padahal yang besar perut pejabatnya,” tulis seorang pengguna.

“Sementara itu di sini dianggap kebun binatang untuk ditarik pajaknya,” timpal lainnya.

Ada pula yang menulis singkat: “Malay, tolong klaim aku.”

Warganet lain menambahkan, “Enak banget ya di Malay. Baca buku dapat subsidi, sekarang ada perlindungan untuk pekerja lepas juga. Indo kapan ya?”

BACA JUGA :   Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Kota Tangerang Dirotasi, Siapa Saja Diantaranya!

Konteks di Indonesia

Di Indonesia, pekerja lepas seperti pengemudi ojol, kurir logistik, hingga pekerja kreatif digital masih sering berstatus “mitra” tanpa kontrak jelas. Status tersebut membuat mereka sulit menuntut hak jika terjadi pemutusan sepihak atau penurunan tarif.

Tak heran, RUU Pekerja Gig Malaysia dianggap sebagai terobosan yang bukan hanya menguatkan posisi pekerja, tetapi juga menjadi standar baru di kawasan Asia Tenggara.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses