Skandal Paramytha Reflexi, Dugaan Prostitusi Terbuka yang Dibiarkan Aparat

  • Bagikan
Foto: Hasil tangkapan layar laporan warga melalui aplikasi JAKI. (dok. istimewa)

JAKARTA – Dugaan praktik prostitusi Paramytha Reflexi yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur Raya (Jl. H. Darip) RT 003 RW 006, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur masih terus beroperasi tanpa hambatan dan terkesan kebal hukum.

Meskipun banjir pengaduan warga dan ramai di pemberitaan media, aparat terkait yang melakukan tindak lanjut laporan dinilai tidak serius menindak tegas tempat usaha tersebut. Warga menduga ada keterlibatan aparat dengan pengurus wilayah setempat bermain mata untuk melindungi usaha haram tersebut. “Setahu saya sudah tiga kali didatangi petugas Satpol PP. Tapi ya tetap saja mereka masih beroperasi,” ujar Buyung kepada redaksi, Ahad (04/5/2025).

Buyung menyebut, kedatangan petugas Satpol PP Jakarta Timur hanya formalitas saja dan tidak serius menindak tegas dan berhenti sebatas teguran saja. “Kalau memang mau transparan ya libatkan warga sekitar, minimal pengurus wilayah atau wartawan. Jadi kami bisa tahu hasilnya seperti apa,” ucapnya.

Ia bersama warga lain mengancam akan terus melakukan laporan-laporan sampai dengan ada tindakan nyata dari aparat wilayah setempat. “Kami tidak mau mengganggu usaha orang. Hanya saja kalau usaha seperti itu jangan di wilayah kami. Kita sebagai orang tua juga khawatir terhadap anak-anak kita yang mulai remaja dan takut kecipratan dosa zina. Harus pindah, jangan di wilayah kami. Kalau aparat tidak bisa menghentikan, kami akan usir paksa,” ucapnya.

BACA JUGA :   Ketua PN Tangerang Ingkar Janji,Warga  Cipete- Kunciran Ancam Turun Kejalan

Menanggapi kekecewaan laporan warga, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat yang dinilainya tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik asusila berkedok massage tersebut.

“Kami menduga tindakan yang dilakukan aparat hanya sebatas formalitas untuk menggugurkan kewajiban mereka. Tidak ada transparansi, tidak ada investigasi menyeluruh. Seharusnya jika memang berniat bersih, libatkan media dan masyarakat saat melakukan pemeriksaan,” ujar Awy pada Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Awy menyinggung potensi adanya ‘kongkalikong’ antara pemilik usaha Paramytha Reflexi dengan oknum petugas, yang berujung pada pembiaran pelanggaran hukum. Ia mendesak aparat untuk berhenti melakukan tindakan simbolis dan mulai mengambil langkah tegas serta transparan.

Laporan masyarakat tanpa tindak lanjut berarti memperparah kepercayaan publik, masyarakat mulai percaya bahwa pelanggaran semacam ini justru dilindungi oleh permainan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban sosial. Jika terus dibiarkan, maka hukum tidak lebih dari alat formalitas,” tegas Awy.

Sebelumnya diberitakan, di balik kedok layanan pijat refleksi, sebuah tempat usaha bernama Paramytha Reflexi yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur Raya (Jl. H. Darip) RT 003 RW 006, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diduga secara terang-terangan menjalankan praktik prostitusi terselubung.

BACA JUGA :   Sekitar 165 PKL Jalan Kebun Dua Ratus Kamal Bakal Ditata Ulang

Tim investigasi media yang menyambangi lokasi pada Selasa (29/4/2025) mendapati indikasi kuat praktik asusila di balik operasional panti pijat tersebut. Ali, pria yang mengaku sebagai pengelola tempat itu, tanpa ragu menawarkan jasa seks komersial (PSK) dengan tarif tertentu.

“Tiga ratus ribu sekali main untuk durasi satu jam,” ujar Ali santai kepada wartawan yang menyamar sebagai pelanggan, sembari menunjukkan sejumlah foto wanita yang disebut siap melayani.

Ali bahkan menawarkan pilihan jadwal layanan. “Ini sedang ada tamu, nanti jam tiga baru bisa. Atau mau dengan yang lain ini masih ada dua,” lanjutnya, sambil mengarahkan wartawan pada katalog digital berisi foto-foto perempuan berpakaian seksi.

Keresahan mendalam dirasakan oleh warga sekitar. Buyung (nama samaran), seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan di Paramytha Reflexi sudah lama menjadi perhatian warga.

“Ada tempat pelacuran di daerah kami. Sudah sering dilaporkan ke polisi, tapi dicuekin. Lapor ke Satpol PP, cuma dikasih teguran doang,” ungkap Buyung kepada wartawan.

Upaya warga melalui jalur resmi, termasuk pengaduan melalui aplikasi pengawasan Pemprov DKI Jakarta (JAKI), juga tidak membuahkan hasil. “Kita udah capek bikin laporan, tapi tidak ditanggapi. Apa kami harus usir sendiri tempat itu?” tegasnya dengan nada kesal.

BACA JUGA :   Karang Taruna Pekojan Di Berikan Penyuluhan Dasar Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Menurut Buyung, kesabaran warga kini kian menipis. Bila aparat terus abai, bukan tidak mungkin akan timbul tindakan spontan dari masyarakat yang geram. “Yang bikin darah mendidih itu pada saat bulan puasa pak, mereka masih bebas berjualan di situ. Masa saya yang harus pindah karena kebagian dosa zina mereka tiap hari?” tukasnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya kebuntuan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Praktik prostitusi yang dijalankan secara terang-terangan dengan modus layanan pijat seharusnya bisa segera ditindak jika ada keseriusan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Aktivitas semacam ini tak hanya mencederai norma sosial dan agama yang dianut mayoritas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial lain seperti peredaran narkoba, kekerasan, hingga penyebaran penyakit menular seksual.

Warga kini berharap Pemprov DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, dan Satpol PP tidak lagi menutup mata. Penertiban tegas, pencabutan izin usaha, dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi tuntutan mendesak demi menjaga moral dan ketertiban wilayah.

Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan Paramytha Reflexi hanya akan menjadi satu dari banyak titik prostitusi terselubung yang tumbuh subur di ibu kota dengan tameng bisnis legal dan diamnya penegak hukum.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights