Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.
Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com.
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
Wildan awalnya memasuki Gedung Negara Grahadi untuk memastikan jumlah demonstran yang ditangkap setelah aparat membubarkan aksi di Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Pemuda.
Ia mendapati sekitar 25 pendemo duduk berjejer di belakang pos satpam dan mengambil foto mereka. Namun, seorang polisi segera menghampiri dan memaksanya menghapus foto hingga ke folder sampah.
Sementara itu, Rama mengalami kekerasan fisik saat merekam aksi kekerasan polisi terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB. Saat menyadari dirinya merekam, sekitar 4–5 polisi menyeret, memukul kepala, serta memaksanya menghapus rekaman.
Meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya jurnalis, polisi tetap memaksa dan bahkan mengancam akan membanting ponselnya. Kekerasan baru berhenti setelah jurnalis lain datang menolong.
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polisi jelas menghalangi kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Atas kejadian ini, AJI Surabaya mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
AJI Surabaya juga mengingatkan seluruh pihak, terutama aparat kepolisian, untuk menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat kerja jurnalistik. Selain itu, AJI Surabaya meminta perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis serta memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan psikis bagi mereka yang mengalami intimidasi dan kekerasan.