Darurat HIV AIDS Di Kota Tangerang, Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Lebih Tegas

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Yayasan Bina Muda Gemilang gelar konferensi pers pada Selasa 3/12/2024 terkait maraknya kasus peredaran Kasus HIV & AIDS di wilayah Kota Tangerang

Dalam konferensi pers yang digelar, Sarwitri dari Program Manajer Konsil LSM Indonesia mengatakan dalam rangka penanggulangan HIV & AIDS Kota Tangerang menurut data Nasional di tahun 2022 “ini merupakan gambaran yang terdampak HIV & AIDS pada tahun 2022 dan ini tidak beda jauh di tahun 2024 dengan sebanyak 515.455 terdampak, dan sebanyak 438.231 yang telah mengetahui bahwa terpapar ODHIV” Ujarnya

Sarwitri menambahkan, bahwa kasus ini berada pada usia produktif “akses pada kasus ini cenderung berada pada usia produktif (25 hingga 59 tahun) dengan jenis kelamin laki-laki, secara regulasi saat ini memang sudah mendukung dalam penanggulangan kasus HIV & AIDS yang merupakan koordinator Kemenkes telah memiliki banyak kebijakan” Sambungnya

BACA JUGA :   Polres Lumajang Amankan 33 Tersangka Pengedar dan Pengguna Aktif Okerbaya

Sarwitri menjelaskan bahwa dalam penanggulangan HIV AIDS telah diatur dalam berbagai aturan “terdapat UU No. 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,UU No. 12 tahun 2023 tentang kesehatan,PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah,PP No. 2 tahun 2018,Permenkes No. 6 tahun 2024 dan permenkes No. 22 tahun 2023” Jelasnya

Dalam pantauan awak media, Sarwitri menyampaikan terkait kesulitan yang di alami Organisasi Masyarakat Sipil dalam rangka bersinergi dengan pemerintah “Ketika kami bersurat kepada Bappeda Kota Tangerang dan DPR justru kami disuruh dialihkan dengan Dinas Kesehatan. Tentunya hal ini hanya di anggap segi kesehatan, padahal tentunya mereka memiliki beragam kebutuhan seperti pendidikan,pekerjaan,kesejahteraan ekonomi. Namun hal itu tidak pernah dilihat” Ulasnya

BACA JUGA :   Polemik Bank BRI Dengan Nasabah, Ini Saran BPSK Sarolangun

Sarwitri menyebut bahwa Kota Tangerang merupakan Border area (area penyanggah) “seharusnya pemerintah lebih siap ketika disinggung mengenai HIV AIDS, justru pemerintah lebih paham tentang cara penanggulangannya” Ucapnya

Terakhir, Sarwitri mengatakan. Dalam hal penanggulangan HIV AIDS ini membutuhkan stakeholder terkait “tentunya, kita membutuhkan stakeholder terkait dalam penanggulangan HIV & AIDS. Perlu mengaktifkan kembali KPA,Pembekalan dan penguatan WPA,serta sosialisasi kesehatan reproduksi di sekolah dan pondok pesantren” Tutupnya

Kegiatan konferensi pers dihadiri :

  1. Yayasan Bina Muda Gemilang
  2. Yayasan Wahan Cita Indonesia
  3. Yayasan Cita Andaru Bersama
  4. Yayasan Mutiara Maharani
  5. Jaringan Indonesia Positif Banten
  6. Drugs Policy Reform
  7. Forum Komunikasi Peduli HIV AIDS Tangerang Bersatu
  8. KDS ( Kelompok Sampingan Sebaya) Perwata
  9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia Banten
  10. KDS Bougainville Sehati
  11. OPT (Organisasi Penyintas TB) Setara
  12. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia Banten
BACA JUGA :   Pelaku Spesialis Pencuri Handphone Diringkus Satreskrim Polsek Kembangan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights