Surabaya – Dalam upaya mendukung program nasional Asta Cita yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan pemberantasan narkoba. Operasi terbaru di Jalan Kunti, Surabaya, berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dengan menangkap enam tersangka, salah satunya perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (25/11), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada Rabu (13/11) berhasil menangkap DH alias Mataplek bersama istrinya LL di Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya, dengan barang bukti 52 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 6.250.000. Polisi juga menangkap anak buah DH, yakni BG dan DW, yang kedapatan membawa sabu tambahan.
“Mereka ini merupakan pengedar di kawasan Jalan Kunti,” kata AKBP William.
Namun, setelah penangkapan empat tersangka, peredaran narkoba di lokasi ternyata masih berlangsung. Pada Jumat (22/11), petugas gabungan kembali menggerebek kawasan tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya, FD dan HS. Keduanya diketahui mendapatkan suplai dari bandar besar berinisial RS dan MS, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bunker tersembunyi di Jalan Kunti, yang ditemukan pada Senin (25/11). Di dalam bunker, polisi menyita dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu, uang tunai Rp 230.900.000, mesin press, plastik klip, dan timbangan elektrik.
“Kami akan terus mencari RS dan MS, dan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memutus peredaran narkoba di kawasan ini,” tegas AKBP William.