Taksi Online Tak Dapat Dispensasi Perluasan Ganjil Genap

  • Bagikan
Wilayah pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta

DimensiNews.co.id JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kabarnya akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan penerapan ganjil genap. Di dalam perubahan Pergub DKI Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil itu, taksi online tidak akan kekhususan.

“Segera (diteken),” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/9/2019).

Taksi online, Syafrin memastikan, juga termasuk dalam kendaraan yang harus mengikuti aturan ganjil genap. Tidak ada stiker khusus yang membebaskan taksi online di area pemberlakukan aturan tersebut. “Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap),” tegasnya.

Dalam uji coba penerapan ganjil genap sempat keluar wacana dari Anies untuk memberikan tanda khusus bagi taksi online agar bisa bebas aturan ganjil genap. Namun hal itu terganjal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37/P.HUM/2017.

BACA JUGA :   Tokopedia Diretas, 91 Juta Akun Diobral Lewat Darkweb

Putusan itu membatalkan Pasal 27 ayat 1 huruf d Permenhub 108 Tahun 2017 yang mewajibkan taksi online menggunakan stiker penanda khusus. Putusan itu kemudian dibakukan dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

“Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mana dasarnya putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online,” jelas Syafrin pada 30 Agustus 2019.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba perluasan ganjil genap 12 Agustus-6 September 2019. Lalu, rencananya akan diterapkan secara resmi mulai 9 September 2019.

Setidaknya ada 16 ruas jalan ibu kota yang terkena perluasan ganjil genap. Selain itu durasi waktunya diberlakukan setiap hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional, dan Sabtu-Minggu.(DN)

BACA JUGA :   Pia Ardhiya Garini Bakorcab Madiun Kunjungi Galeri Dekranasda Kabupaten Madiun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses