Parkir Liar di Depan Kantor Walikota Belum Ditindak, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Enggan Berkomentar

  • Bagikan
Sejumlah kendaraan parkir di Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan (depan Kantor Walikota Jakarta Barat), Ahad (12/05)

JAKARTA – Parkir liar kendaraan roda empat di Jalan Kembangan Raya, RT.005, RW.002, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan atau tepatnya di depan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat masih berlangsung dan belum mendapat perhatian dari aparat wilayah setempat.

Pantauan wartawan di lokasi pada Ahad (12/05/2024) siang, parkir kendaraan semakin padat hingga mengular sampai dengan depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kendaraan-kendaraan yang terparkir tersebut diduga pengunjung dari Restoran Nasi Kapau Pangeran Mudo yang baru beberapa hari beroperasi.

Dengan kondisi parkir liar yang jelas-jelas ada rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalan itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Ir. Muslim, M.M belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya.

Sejumlah kendaraan parkir di Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan (depan Kantor Walikota Jakarta Barat), Ahad (12/05).

Sebelumnya diinformasikan, sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dikeluhkan warga. Pasalnya, kendaraan roda empat tersebut terparkir di bahu jalan yang terdapat rambu lalu lintas larangan parkir, Sabtu (11/5/2024).

BACA JUGA :   Panglima TNI dan Kapolri Olahraga Bersama di Silang Monas

Ironisnya, lokasi perparkiran tersebut berada tepat di depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan samping Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang jelas terpampang rambu larangan parkir di sepanjang jalan.

Menurut masyarakat di sekitar lokasi, semenjak adanya restoran Nasi Kapau Pangeran Mudo yang baru dibuka dan beroperasi beberapa hari terakhir. Di lokasi tersebut juga kerap digunakan untuk parkir kendaraan walaupun di sepanjang jalan itu terpampang rambu-rambu larangan parkir.

“Sejak ada restoran baru ini memang sering pada parkir di jalanan. Selain jalan menjadi sempit, tidak jarang lalu lintas tersendat dan terjadi kemacetan. Padahal kan biasanya di sini kalau ada kendaraan parkir di jalanan langsung diderek petugas Dishub,” ujar Hendra, salah seorang warga yang dijumpai di sekitaran lokasi.

BACA JUGA :   LHP BPK 2023 Soroti Lemahnya Pengawasan Satpol PP DKI Jakarta Terhadap Reklame Ilegal

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengemudi taksi online di dekat lokasi restoran. Menurutnya, di lokasi tersebut biasanya petugas Dishub bertindak sangat tegas ketika ada kendaraan yang parkir di bahu jalan. “Biasanya di situ mana boleh parkir, kita berhenti sebentar saja sudah kena teguran. Bahkan petugas tidak segan-segan menderek kendaraan yang terparkir. Tapi saya heran ini dibiarkan saja, memang apa bedanya dengan kita,” cetusnya.

Masyarakat berharap petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat segera melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Kembangan Raya, khususnya di dekat kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu.

“Saya sudah melaporkan melalui aplikasi JAKI juga bang, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Semoga saja segera ditertibkan agar tidak ada rasa ketimpangan atau terkesan tebang pilih,” ucap warga yang tidak bersedia disebut namanya serta mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu melalui aplikasi JAKI.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses