JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersangka ini didasarkan pada analisa dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang diperoleh oleh tim penyidik.
Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan identitas lengkap Tersangka namun membenarkan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (16/04) dikutip dari ANTARA.
Kasus ini bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Sebagai imbalannya, Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD. Namun, kemudian terungkap bahwa ada pemotongan dan penerimaan uang yang tidak wajar dalam distribusi insentif tersebut.
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), telah ditahan sebagai tersangka pada Januari 2024, diikuti oleh Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), pada Februari 2024.
Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi ini, dengan AS memerintahkan SW untuk mengatur pemotongan dan penyaluran dana insentif secara tunai.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki aliran dana terkait kasus ini. Tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian besar, dengan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD mencapai sekitar Rp2,7 miliar hanya pada tahun 2023.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.
Meskipun proses penyidikan masih berlangsung, KPK berkomitmen untuk memberikan pembaruan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini. Kasus korupsi ini mengguncang Kabupaten Sidoarjo dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.