DimensiNews.co.id, Gunungsitoli – Lantaran tergiur dengan iming-iming untung besar, Yulima Lombu seorang ibu rumah tangga warga Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara menjadi korban penipuan berkedok arisan dan investasi.
Yulima Lombu mendatangi SPKT Polres Nias guna mengadukan EMH atas dugaan penipuan yang berkedok investasi dengan kerugian dana mencapai Rp 12 juta diluar bunga yang telah disepakati. Pada Senin (02/09/2019).
Informasi yang didapat Dimensi News, EMH yang masih berstatus sebagai mahasiswa di perguruan IKIP Gunungsitoli menawarkan arisan online lewat pertemuan tatap muka, komunikasi, medsos, dan chatingan melalui whatssap.
Kepada korban, dia menjanjikan uang yang diinvestasikan akan mendapatkan bunga Rp. 300.000 ribu setiap satu juta dalam jangka waktu 15 hari sejak mulai menginvestasikan modal.
“Awalnya saya tidak curiga dikarenakan kami saling mengenal dan ia menjajikan uang saya akan kembali dalam waktu 15 hari dan bunga Rp. 300.000 setiap Rp 1.000.000 juta, tapi kenyataanya tidak ada,” ungkap Yulima.
Dia menambahkan, sebelumnya ia mulai berinvestasi dengan skala kecil dengan nilai Rp. 1.000.000 juta. Dalam waktu 15 hari uang tersebut dirinya mendapatkan dengan jumlah lebih, dari Rp.1.000.000 juta menjadi Rp 1.300.000 rupiah. Namun setelah melakukan investasi dengan skala besar uangnya tak kunjung kembali.
Arisan online tersebut telah diikutinya sejak tiga bulan. Dari bulan Juni – Agustus 2019. Namun, semakin ke ujung hasilnya sama sekali tidak sesuai dengan keinginan.
“Saya curiga pada akhirnya, ketika saya menagih uang tersebut EMH malahan banyak alasan, ia sedang sibuk, lagi di Kampus, ditelpon tidak diangkat, dichating tidak membalas dan ATMnya terblokir atau Error. Saya jumpai di tempat PPLnya, ia tidak menemui saya. Bahkan kasarnya, menyuruh temannya untuk mengajukan saya pergi dari situ,” tutur yulima.
Dengan itu, karena merasa kesal dan tertipu, Yulima Lombu melaporkan EMH ke Polres Nias untuk meminta perlindungan dan kejelasan hukum dari pihak terkait.
Laporan Reporter : Deserman Lase