Pengadilan Tinggi Banten Ambil Sumpah Advokad Persadin

  • Bagikan

BANTEN – Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Hj. Andriani Nurdin, S.H, M.H. mengambil sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN). Sumpah dan janji Advokat tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten. Selasa (19/12/2023).

Acara sumpah advokat dihadiri langsung oleh perwalikan DPN Persadin, Kepala Situation Room Muhammad Kholid Gani S.H., M.H, Ketua DPW Persadin Banten Donny Ferdiansyah, S.H. dan beberapa pengurus PERSADIN lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin menegaskan, dengan diucapkannya sumpah oleh para advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sumpah yang diucapkan adalah tanggungjawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, Ungkapnya.

BACA JUGA :   Bersama Dinas PKP Cipta Karya, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Cek Rumah Sunardi

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Salah satu advokat yang diambil sumpah Nurkhayat Santosa, S.E.,S.H.,M.H., mengatakan berterima kasih kepada DPN PERSADIN, Selama ini telah membantu proses sampai pada hari ini kami resmi menjadi advokat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses