Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 144, 016 kilogram Narkoba jenis Sabu beserta dua orang kurir jaringan Narkoba antar provinsi di Surabaya. Dalam acara Press Release ungkap kasus itu, dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa, (20/12/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya itu, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pasangan suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) berhasil ditangkap sebagai kurir narkoba dalam jaringan antar provinsi.
Proses penangkapan ini dilakukan selama dua hari, dimulai pada Kamis, 14 Desember 2023, di salah satu Hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, dan dilanjutkan pada Jumat, 15 Desember 2023, di rumah kontrakan Jalan Tawes, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi keberhasilan Polrestabes Surabaya dan Mabes Polri dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
“Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan ke depan akan berkembang terus,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, hasil dari penangkapan ini, sekitar 2,1 juta nyawa manusia berhasil diselamatkan.
“Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” imbuh Irjen Pol Imam Sugianto.
Sementara, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Kerjasama antar-satuan berhasil mengungkap kasus ini, yang kemudian mendalami aktivitas di Surabaya.
Kombes Pasma Royce menambahkan bahwa masih ada barang bukti yang belum diedarkan di Surabaya, sehingga tim bergerak ke Sumatra Utara. “
Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Tim berangkat ke wilayah Sumatra Utara,” ujar Kombes Pasma.
Dari Sumatera Utara Polisi berkoordinasi dengan tim dari Polresta Saha untuk meminta backup melakukan kegiatan pengamanan barang bukti sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Di sana, polisi berhasil mengamankan 134 bungkus plastik teh cinta berwarna merah, dengan berat total 142 kilogram.
Peran tersangka MT dalam kasus ini diungkap sebagai rangkaian perintah dari saudara berinisial K (DPO).
“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara jalan asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.
Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2023 hari Minggu, sekira pukul 23.30 WIB MT mendapatkan perintah dari K (DPO), menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.
Kasus ini terus didalami dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman mati sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [By]
















