Surabaya – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jalan Gembong, Surabaya. Seorang penagih hutang berinisial IS (46) telah melakukan penganiayaan terhadap DEV (34), Korban penagihan hutang, pada (27/11) lalu.
Kronologi bermula ketika IS mendatangi rumah korban untuk menagih uang dan ponsel yang dibawa oleh adik korban. Perlakuan kasar pelaku ke orang tua korban pun memicu cekcok mulut yang terjadi antara pelaku dengan korban.
Emosi pelaku pun memuncak. Pelaku yang membawa senjata tajam jenis clurit itu langsung memukul korban dengan tangan kosong.
Dampak dari penganiayaan itu, mengakibatkan bagian mata kiri korban mengalami luka memar. Tidak menerima perlakuan kasar tersebut, korban pun melapor ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IS di rumahnya pada tanggal 28 November 2023.
Penangkapan ini tidak hanya berhasil mengankan pelaku, namun juga berhasil mengamankan tiga buah senjata tajam jenis clurit yang disita dari IS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di dinginnya sel tahanan Polsek Genteng.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Genteng, sebagai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Keberanian untuk melapor kepada pihak berwajib dapat mengakhiri konflik dan membawa pelaku ke jalur hukum yang seharusnya,” terang Kapolsek. [By]
















