DimensiNews.co.id JAMBI – Agenda pelantikan calon anggota legislatif terpilih Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2019-2024 telah dijadwalkan pada hari ini, Senin 2 september 2019.
Namun misteri pelanggaran pidana pemilu masih penuh tanda tanya. Pasalnya calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial Z belum ada kepastian hukum dari Bawaslu Tanjung Jabung Timur.
“Yang kita ketahui sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak Bawaslu Tanjung Jabung Timur, bisa terancam batal dilantik itu.” Kata Hakim, Warga Jambi Minggu (1/9/2019).
Wartawan dimensinews.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi via WhatsApp dan telepon, namun sayangnya samsedi belum bisa menjawab.
Berdasarkan keterangan Samsedi yang dikutip dari media lokal terkait pelanggaran yang dilakukan caleg dari partai PAN tersebut, Samsedi menyebutkan jika caleg tersebut diduga melanggar Undang-undang Pemilu pasal 280 poin H, poin J dan pasal 284 poin D.
Namun hinga kini diduga belum ada kepastian hukum atas pelanggaran tersebut. Sedangkan rencana pelantikan akan di agendakan pada Senin ini.
Hingga berita ini di tayangkan dimensinews.co.id belum mendapat keterangan pasti dari Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur.
Laporan Wartawan : Syaiful Sulaiman
















