Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang, Begini Penjelasan Polisi

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira 06.30 WIB. Kejadiannya di Kampung Pilar, RT 01/01.

“Sekarang tersangka. F kemudian korban tersangka ini merupakan kakak laki-laki dari korban yang merupakan adik perempuannya, DP,” ucapnya, saat pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/10/2023) pagi.

Kemudian, lanjut Twedi menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat, satu potong pakaian dalam atas perempuan warna merah muda, dan satu kaos tanktop warna merah muda.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Tiga Raperda

Selain itu, motif diduga pelaku merasa tersinggung merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali dianggap pelaku menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku.

“Untuk modus operandi, pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau yang tadi kami sebutkan secara acak ke badan korban. Bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau. Dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri satu kali, bahu sebelah kiri 3 kali, pinggang sebelah kiri satu kali, pinggul sebelah kiri 2 kali, kaki sebelah kiri satu kali,” ungkapnya.

Twedi mengatakan, proses penangkapannya adalah, pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek Cikarang Utara yang kebetulan dekat dengan TKP.

BACA JUGA :   Ganggu Ketertiban Umum, Pemprov DKI Harus Bersihkan Parkir Liar di Kawasan Mall Daan Mogot dan Season City

“Setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Ancaman hukuman pasal yang dipersangkakan, lanjut Kapolres, Pasal 338 KUHPidana. Pidana penjara paling lama 15 tahun kemudian pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, hasil dari autopsi menyebutkan, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukkan di paru-paru.

“Jadi, tusukan ini melukai paru-paru ini,” tuturnya.

Pelaku diduga kesal dan tersinggung atas perkataan korban yang berulang-ulang “Lu ga malu udah gede nggak kerja, bisanya cuma makan doang”.

“Kalau dari saksi yang melihat, tidak ada cekcok mulut hanya sempat adiknya itu memang berkata seperti itu. Pada saat kejadian terakhir, pelaku sedang makan buah-buahan dengan menggunakan ingin mengupas buahnya dengan pisau yang digunakannya,” bebernya.

BACA JUGA :   Masyarakat Wajib Tau Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan di Era Digital

“Ya, spontanitas penganiayaan tersebut, pelaku menutup pintu dapur, kemudian melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Reporter : (Latif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses