Pemkab Sukabumi Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

  • Bagikan

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan Gratis kerjasama Dinas Perhuhungan, dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi dan Auto 2000 depan Kantor SATPAS SIM Polres Sukabumi Palabuhanratu, Minggu (10/09/2023)

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka hari jadi ke 153 kabupaten sukabumi

Gevi kusmayadi, selaku penguji penyelia pada seksi kendaran bermotor dinas Perhubungan kabupaten sukabumi menjelaskan bahwa target kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan milangkala Kabupaten Sukabumi

” Kegiatan ini gratis untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilitas ke kota kota besar seperti jakarta” ucapnya

BACA JUGA :   Arief : Manfaatkan Keterampilan Yang di Miliki Untuk Kemajuan Kota Tangerang

Gevi menjelaskan untuk kendaraan wajib uji secara priodik selama 6 bulan sekali, kedepan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di auto 2000

Kegiatan uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan,

Sementara itu di tempat yang sama Saepudin (44 tahun) warga griya permata permai desa mangkalaya kecamatan gunungguruh kabupaten sukabumi merasa bersyukur dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, pasalnya dirinya pernah terkena rajia gabungan saat mengadakan perjalanan keluar kota sukabumi

“Ketika ada kabar pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias, dan ini sangat membantu bagi warga yang sering bepergian ke ibu kota karena sering di tanyakan sertifikat uji emisi, dan tentu ini membantu kelancaran saat melakukan perjalanan jika sudah dilakukan uji emisi”ungkapnya

BACA JUGA :   Konflik Lahan Sekolah, Gerbang SMK PGRI 24 Kalideres Digembok

Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten sukabumi atas kegiatan yang tengah dijalankan

“Dari wilayah utara saya sengaja kepelabuhanratu sambil wisata bawa keluarga dan alhamdulillah kendaraan saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat” pungkasnya

Diketahui Tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).

Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi karena dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.

BACA JUGA :   Soal Corona, Masyarakat Harus Tahu Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses