PALUTA SUMUT–Bukannya menikmati rasa kopi, dua warga Padang Lawas Utara (Paluta) malah diringkus oleh Personel Polsek Padang Bolak.
Melalui press release Humas Polres Tapsel, Jum’at (03/03/2023) menyampaikan bahwa Personel Polsek Padang Bolak, kembali sukses meringkus dua sekawan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dimana kedua warga tersebut diringkus pada Senin (28/2/2023) lalu, sekitar pukul 23.15 WIB, saat berada didalam salah satu warung kopi (warkop) di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Adapun kedua pria tersebut adalah MYH (47) dan AHN (36), Keduanya merupakan sama-sama warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Sebelumnya Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi bahwa di warung kopi itu ada dugaan penyalah gunaan narkotika,” selanjutnya Tim bergerak ke warung kopi tersebut dengan harapan bisa meringkus pelaku dugaan peredaran narkotika.
Plh Kasi Humas Polres Tapsel, Briptu Erlangga Nasution menambahkan,setibanya di lokasi, personel mendapati dua orang pria sedang santai di warung kopi tersebut, tanpa pikir panjang personel langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua pria tersebut.
Dari kantung celana sebelah kanan milik MYH, petugas menemukan sebungkus plastik yang isinya sebungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu.Tidak hanya itu dari kantung celana MYH, personel juga menyita satu unit ponsel warna hitam.
Sedangkan AHN sendiri , personel menemukan benda di atas atap tempat duduk di Warkop itu sebungkus kotak rokok yang berisi sebungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan isinya narkotika jenis sabu, bahkan petugas juga mendapati sebungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan kosong, serta sebungkus kotak rokok merk Djarum berisikan sendok terbuat dari sedotan dan sebuah kaca pireks .ungkapnya.
Tidak hanya itu dari AHN personel turut menyita 7 bungkus plastik klip transparan kosong, bahkan sebungkus kotak rokok yang berisikan 8 bungkus plastik klip transparan kosong dan menyita dua unit ponsel berikut uang tunai sebesar Rp430 ribu dan selembar kertas catatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni melalui, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada Jumat (03/03/2023) pagi, membenarkan hal tersebut.
Zulfikar menjelaskan” bahwa kepada personel kita kedua pria tersebut mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang disita adalah benar milik mereka dan kedua orang tersebut berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.(AML)