JAKARTA – Berdasarkan pemberitaan di website Dimensi News yang berjudul “Bangunan Liar di Atas Saluran Air Berakibat Banjir, Warga: Itu Punya H Beceng” pada hari Sabtu 28 Januari 2023 dan berdasarkan Surat Hak Jawab/Hak Koreksi Nomor: 1/HBC/I./2023 tanggal 30 Januari 2023 oleh Tokoh Masyarakat/Anggota DPRD DKI Jakarta, HR. Khotibi Achyar alias H. Beceng sebagai berikut:
- Bahwa genangan air tersebut karena daerah tersebut lebih rendah dari pada Jalan Raya Daan Mogot
- Bahwa genangan air tersebut karena sedang ada pengerjaan Turap yang ada di Jalan Raya Daan Mogot yang lokasinya di depan Jalan Pakuwon. Sehingga akses aliran air terhambat karena ditutup dan sedang ada alat berat.
- Bahwa bangunan kios tersebut bukan milik saya, akan tetapi saya hanya membina untuk kemajuan masyarakat.
- Bahwa Sebagian bangunan itu adalah sekretarias sejumlah Ormas.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UUPers yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan: “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”, kami Redaksi Dimensi News (dimensinews.co.id) memberikan Hak Jawab/Koreksi sebagaimana terlampir.

