JAKARTA – Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dkk, dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023) siang.
Penyerahan tahap II kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, dengan total barang bukti sebanyak 55,3414 gram sabu
“Dari tersangka Linda ada sisa lab kita terima 5,1549 gram, dimana sebelumnya hasil penyisihan dari 943 gram,” ungkap Kajari Jakbar Iwan Ginting kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya bukti sabu yang dimiliki mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram jumlah itu selisih dari total 1,979 Kg sabu yang dimusnahkan.
Sementara dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sabu disisihkan menjadi menjadi barang bukti seberat 28,3664 gram jumlah itu selisih dari 305 gram.
Selanjutnya sabu dari M Nasir sebanyak 2,1088 gram jumlah ini selisih dari sebelumnya 2,6 gram.
“Khusus yang disita dari Irjen Teddy Minahasa, itu ada beberapa yang disita, namun terkait narkotika memang tak ada yang disita dari yang bersangkutan,” kata Iwan Ginting.
















