Rehabilitasi Jalan KH.Hasyim Azhari Kota Tangerang Amburadul, Dinas PUPR Banten Bungkam

  • Bagikan

TANGERANG BANTEN – Proyek Rehabilitasi Jalan K.H Hasyim Ashari kini menjadi sorotan Aktivis dari Badan Penelitian Aset Negara Republik Indonesia (BPAN RI ) Kota Tangerang H.Muhdi yang kini telah menuai reaksi dari berbagai kalangan pemerhati korupsi.

H.Muhdi menilai, kalau proyek tersebut asal asalan dan saat ini pengerjaan nya masih berlanjut padahal sudah melewati tahun yang seharusnya sudah selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor sesuai kontrak kerja 150 hari kalender.

“Harus nya sudah selesai di akhir tahun 2021 lalu.Kenapa sampai hari ini masih terus di kerjakan oleh pihak kontraktor.”ujar H.Muhdi saat di temui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.(2/1/2023)

Pekerjaan saluran dan trotoar oleh Dinas PUPR Provinsi Banten yang di kerjakan oleh CV . Razan Bangun Nusantara dengan Anggaran Rp.9.994.594.000.00 masih jauh dari kata rampung dan terkesan asal jadi tanpa mengedepankan kwalitas pekerjaan.

BACA JUGA :   Kapolres Bungo Berikan Penghargaan Kepada Polsek Capaian Vaksinasi Tertinggi dan Ungkap Kasus

Selain itu H.Muhdi juga menilai, kalau dilihat dari target waktu dan hasil pekerjaan yang sudah jadi bahwa kontraktor tersebut tidak memiliki kemampuan kerja yang baik dan benar, mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi amburadul. Padahal proyek tersebut bukan proyek multi year, dirinya bertanya kenapa pengerjaan nya sampai nyeberang tahun.

“Kalau di lihat dari hasil pekerjaan selama 150 hari kerja hasilnya belem mencapai 65 persen.Seharus nya waktu 150 hari keja itu sangat cukup sekali kalau pihak kontraktor itu bekerja secara profesional,tidak mungkin bisa terjadi seperti ini.Kemudian kalau di lihat lihat kemampuan kerjanya perusahaan itu layak di Black List,dan PPK Harus bertanggung jawab atau persoalan itu.”tegasnya

BACA JUGA :   Forkopimko Jakarta Barat Secara Serntak Bagikan 15 Ribu Bendera Merah Putih

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, ‘Arlan Marzan’ hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan terkait proyek rehabilitasi Jalan KH.Hasyim Azhari Kota Tangerang yang dianggap gagal oleh aktivis tersebut dan lebih memilih bungkam saat di konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, (05/01/2023).

Keterlambatan sebuah pekerjaan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Peraturan tersebut menjelaskan, bahwa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 2 persen dari nilai kehidupan kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan diberikan addendum waktu 50 hari.

Sehingga untuk kontraktor yang menangani pekerjaan diharapkan untuk segera merampungkan semuanya. Sementara untuk pekerjaan yang belum rampung di bawah 50 persen, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja terkait kendala yang membuat pekerjaan tersebut terpaksa tidak selesai tepat waktu yang disepakati dalam kontrak.

BACA JUGA :   Penumpang Dari Luar Kota Diperiksa Polisi Di Terminal Kalideres

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.

Maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses