Ratu Atut Chosiyah Mantan Gubernur Banten Hirup Udara Segar Bebas Bersyarat

  • Bagikan

TANGERANG – Mantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengungkap, terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten itu dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi. (Selasa 6/9/2022).

Ratu Atut dijerat dengan dua kasus, Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi, Hukuman Ratu Atut bertambah menjadi 7 tahun penjara.

BACA JUGA :   Gunakan Mesin Cuci Seludupkan Narkoba, Bandar Asal Maleysia Tewas Di Tembak Polisi

Kedua dirinya terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dengan divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan didalam pertimbangannya majelis hakim menyebut dia terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana puluhan miliar rupiah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses