Dianggap Nodai Kesucian Pura, Pembangunan Villa di Ubud Diprotes Warga Desa Adat

  • Bagikan

BALI – Persoalan pembangunan villa yang dianggap mencemarkan kesucian Pura di kawasan Pengempon Pura Masceti, Desa Sayan, Ubud terus bergulir.

Sepuluh orang Kelian Subak/Pekaseh se-Desa Adat Sayan, Desa Adat Demayu, Desa Adat Tebongkang dan Desa Adat Singakerta benar-benar merasa kaget dan heran ketika mengetahui secara langsung ada pembangunan yang dilakukan pihak investor dengan membuat villa yang berjarak tidak lebih dari 5 meter dari pura.

Disamping itu, pihak investor juga membuat tembok yang menghalangi akses jalan dari Pura Masceti, dengan membuat senderan beton sepanjang pinggir telabah yang menghilangkan sempdan telabah sebagai akses subak dalam mengontrak dan mengendalikan aliran telabah. Yang lebih mengejutkan lagi pihak investor telah membangun gudang pengelola air di atas telabah dan di wantilan Pura Masceti tanpa koordinasi dan persetujuan dari Pengempon Pura.

BACA JUGA :   Sambut New Normal, Pemprov Jawa Barat Akhiri PSBB Hari Ini

Terhadap persoalan tersebut, Pengempon Pura kemudian melaksanakan rapat pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 yang dihadiri oleh seluruh Kelian Subak/Pekaseh yang mewilayahi subak masing-masing dengan anggota subak yang berjumlah 796 kecoran, ribuan Kepala Keluarga (KK) dengan puluhan ribu anggota atau penyungsung dari Pura Masceti.

Dalam rapat telah diputuskan agar pihak investor segera membongkar bangunan-bangunan yang dibuat di atas tanah dan fasilitas milik subak dan pura serta menolak dan tidak mengakui perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani oleh pihak investor dan I Gustu Ngurah Gede selaku salah seorang Kelian Subak atau Pekaseh.

I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Pengempon Pura untuk menyikapi dan menindaklanjuti hasil keputusan rapat tersebut, di samping merasa heran juga menyayangkan bagaimana mungkin pura sebesar ini yang disungsung oleh puluhan ribu orang bisa dibangun villa yang jarak dari pura berkisar hanya 5 meter.

BACA JUGA :   Kapolsek Tambora Rayakan HUT Bersama Anak Yatim

“Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku namun juga merupakan pelecehan bukan saja bagi para penyungsung dan Pengempon Pura akan tetapi juga bagi umat Hindu pada umumnya karena secara niskala telah mencemarkan kesucian pura yang selama ini dijaga kesucian dan kesakralannya,” kata I Gede Putu Arsana, Rabu (23/11/2022).

Untuk itu I Gede Putu Arsana, SH menyatakan siap mengawal keputusan rapat Pengempon Pura dengan terlebih dahulu tentunya akan mendatangi dan mempertanyakan legalitas pembangunan villa tersebut kepada pihak/instansi yang terkait untuk kemudian melakukan langkah-langkah yang diperlukan.*(net)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.