Mahasiswa KKN Tematik Universitas Negeri Desa Botutonuo Gelar Penyuluhan Hukum Wakaf Kepada Masyarakat

  • Bagikan

GORONTALO – Mahasiswa KKN Tematik universitas negeri Gorontalo Desa Botutonuo gelar kegiatan penyuluhan Hukum dengan tema pemberdayaan wakaf melalui pengembangan ekonomi masyarakat Botutonuo berbasis kawasan Indonesia Timur,Selasa( 25/10/2022)

Kegiatan tersebut bertempat di kantor Desa Botutonuo dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya kepala Desa Botutonuo , Nuzzul AbdulRadjak mengucapakan terima kasih kepada mahasiswa KKN T dari Universitas Negeri Gorontalo sudah gelar kegiatan penyuluhan Hukum ,ia berharap semoga dengam kehadiran mahasiswa bisa meningkatkan perekonomian Di Desa Botutonuo.

Ketua kordinator Desa KKN Tematik Desa Botutonuo, Ilham mengatakan sosialisasi penyuluhan hukum ini dapat membuat masyarakat memahami potensi wakaf di desa botutonuo.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Dosen pembimbing lapangan, Prof.Dr Nur. Muhamad kasim S. Ag.,MH, mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pengetahuan terhadap terhadap masyrakat Desa Botutonuo tentang wakaf uang dalam melalui pengembangan ekonomi.

BACA JUGA :   Selama Menjabat, Ini Yang Sudah Dilakukan Jumiwan Aguza, S.M.

” Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membangkitkan ekonomi di desa botutonuo”kata Nur muhamad

Ditempat yang sama Dra, Hj Maryam Hamid M. Pd. I selaku pemateri dalam materi nya menjelaskan terdapat tiga jenis wakaf berdasarkan harta yang diwakafkan yaitu harta benda tidak bergerak, berupa tanah, bangunan, kebun, atau benda yang berhubungan dengan pertanahan.

Lebih lanjut ia menambahkan Kemudian harta benda bergerak kecuali uang adalah yang sifat bendanya bisa berpindah dan utamanya bisa dihabiskan.

“Contohnya antara lain surat berharga, kekayaan intelektual, benda yang dapat bergerak, dan lainnya.” kata maryam Hamid

Menurutnya wakaf dibagi menjadi tiga yaitu Wakaf langsung,Wakaf produktif dan Wakaf kombinasi.

BACA JUGA :   Drs. H. Asep Japar Hadiri Acara Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H di Cilaksana Cikembar

Kegiatan tersebut di tutup dengan pembacaan SK penggurus wakaf desa Botutonuo yang di terbitkan oleh kepala Desa Botutonuo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights