Perwatusi Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Sipgar Pada Nakes

  • Bagikan

SUKABUMI – Perkumpulan Warga Tulang Sehat Indonesia (Perwatusi) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan aplikasi Sipgar kepada tenaga kesehatan di lingkungan pusat kesehatan masyarakat, aplikasi yang dirancang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini, untuk meningkatkan kebugaran.
Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI tersebut, dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Sipgar sendiri merupakan aplikasi pencatatan pemeriksaan kondisi fisik seseorang yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan metode Rockport. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore.
Ketua DPC Perwatusi Kabupaten Sukabumi Hj. Tika Rustika mengaku sangat bersyukur daerah terluas ke dua se Jawa dan Bali ini dijadikan sasaran pembinaan kelompok olahraga melalui aplikasi Sipgar. Keberadaan aplikasi ini akan memudahkan dalam berolahraga. Terutama mengukur kesegaran jasmani.
“Alhamdulillah Kota dan Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi sasaran pembinaan,” ujarnya.
Keberadaan aplikasi tersebut, menurutnya untuk mengingatkan masyarakat agar peduli terhadap kesehatan. Hal itu selain rutin berolahraga dan memakan nutrisi yang cukup.
“Banyak manfaat yang didapatkan dengan rutin berolahraga. Terutama dalam menjaga kesehatan,” ucapnya.
Dirinya berharap, kerjasama dengan Kementerian Kesehatan ini bisa mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk rutin berolahraga. Selain itu, keberadaan aplikasi Sipgar ini semakin meningkatkan semangat serta motivasi untuk berolaraga.
“Apalagi, kerjasama ini sejalan dengan misi Perwatusi Kabupaten Sukabumi dalam mengedukasi masyarakat agar memahami dan menjaga tulang sehat,” ungkapnya.
Berkaitan hal tersebut, dirinya mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan aplikasi sipgar. Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya
“Mohon bantu menyosialisasikan program ini agar masyarakat pun merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kapolri : Jangan Ragu Untuk Pecat dan Pidanakan Bagi Anggota Yang Melanggar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses