Pelaku Pencabulan Anak di Cibodas Kota Tangerang Diringkus Polisi

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DH (47), warga kelurahan Rawa Mekar Jaya, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

BACA JUGA :   PJ bupati Sarolangun Henrizal Pimpin Rakor Camat dan Kades Se Kabupaten Sarolangun

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights