TUBA LAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Besar dana bantuan PIP yaitu Rp 450.000, untuk jenjang SD, Rp 750.000, untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA. Untuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Jika tidak, lakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Siswa juga dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun sungguh Ironis, pasalnya bantuan PIP tahun 2022 untuk peserta didik di SMA Negeri 2 Menggala disinyalir digelapkan Oleh Pihak Sekolah. Terkuaknya persoalan ini bermula adanya keluhan dari Wali murid dan sejumlah Siswa.
“Kami sangat menyayangkan pihak Sekolah SMA Negeri 2 tidak pernah memberitahukan prihal Bantuan PIP yang sudah dicairkan di Bank BNI, hal ini kami ketahui dari website pip.kemendikbud.go.id menyebutkan anak kami telah mencairkan atau mendapatkan dana PIP dan telah dicairkan, namun faktanya anak-anak sampai saat ini sudah lulus dari kelas 12 belum menerima bantuan tersebut, bahkan tidak ada pemberitahuan jika dana itu sudah di cairkan oleh Pihak sekolah,” ujar Wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada Awak media Selasa (6/9/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh wali murid kelas 12 lainnya yang saat ini sudah lulus.
“Anak saya saat ini sudah masuk kuliah Bang, dan kartu KIP sampai saat ini belum diberikan oleh pihak sekolah, bahkan buku rekening juga belum diberikan, kami terkejut ketika buka website pip.kemendikbud.go.id ada nama anak saya dapet bantuan PIP dan dana tersebut sudah dicairkan, padahal saya merasa belum pernah menandatangani Surat Kuasa pengambilan dana PIP tersebut secara kolektif, dan putri saya pun tidak pernah memberikan kuasa ke pihak sekolah untuk mengambil Dana PIP tahun 2022. Jika dana itu benar sudah dicairkan pihak sekolah, maka saya merasa dirugikan karena kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan kami orang tua wali murid,” ungkapnya berharap agar masalah ini bisa diusut tuntas.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI( Kabupaten Tulang Bawang Handri mengatakan, bahwa pada hari minggu, (05/08/2022) perwakilan orang tua/wali murid dan beberapa orang siswa mendatangi kantor DPD BAIN HAM RI Tu-ba untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan bantuan PIP tahun 2022 oleh pihak sekolah SMA Negeri 2 Menggala.
“Ya, hari minggu kemarin orang tua/wali murid dan siswa kelas 12 (sudah lulus) SMA Negeri 2 Menggala datang ke kantor kami untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dana bantuan PIP milik siswa yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah. Tujuan mereka melaporkan kapada kami tidak lain adalah untuk meminta pendampingan hukum jika nanti dugaan penggelapan bantuan PIP tersebut dan dugaan adanya pemalsuan tandatangan akan diselesaikan secara hukum,” jelas Handri dikantornya Senin, (06/09/2022).
Dan hari ini lanjut Handri, pihaknya sudah mengirimkan surat Somasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Menggala terkait dugaan penggelapan bantuan PIP tahun 2022 untuk siswa penerima dan dugaan pemalsuan tandatangan orang tua/wali murid serta siswa yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah sehingga dana tersebut bisa dicaikan di Bank BNI secara kolektif dengan menggunakan surat kuasa.
“Deadline waktu yang kami berikan kepada pihak sekolah SMA Negeri 2 Menggala untuk membalas surat kami adalah 2 x 24 jam, kami berharap kerja sama yang baik dari pihak sekolah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan satu sama lain.” Pungkasnya.
















