Predator Anak Asal Sumenep Dibekuk Polisi

  • Bagikan

SUMENAP – Kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pecabulan terhadap Anak kbali terjadi. Kali ini Anak berusia 11 tahun yang menjadi korbannya. Namun, predator anak tersebut berhasil dibekuk dan diungkap Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim, Senin (25/07/2022).

Pelaku, ZT (46) yang merupakan warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskrim Polres Sumenep pasca melakukan aksi bejatnya.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal.

Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) ditemukan oleh pemilik warung saat duduk menangis di pinggir jalan. Bunga menceritakan akan apa yang telah dialaminya. Berawal dari saat pelaku mengetahui dirinya waktu menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Kemudian pelaku ZT menghentikan kendaraannya, menghampiri korban, membujuk dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah pelaku.

BACA JUGA :   Rajut Kebersamaan, DPD JOIN Bungo Gelar Buka Bersama

“Ketika sudah berada di dalam mobil, korban dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan pelaku menjanjikan akan menambahkan Rp 1000.000,- kepada korban ” terang Widiarti.

Lebih lanjut, katanya, Pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut langsung melancarkan aksi bejatnya setiba keduanya telah berada di rumah pelaku.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar, dari situ korban memiliki kesempatan untuk melarikan diri dan duduk menangis di dekat warung milik saksi S dan kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya,” imbuhnya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

BACA JUGA :   Mantan Bupati Bungo H Zufikar Achmad Dukung Jumiwan Aguza - Maidani di Pilkada Bungo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar rupiah

Penulis: BayuEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses