Tidak Mengindahkan SE Gubernur, Polres Sarolangun Tilang 1200 Kendaraan Batu Bara

  • Bagikan

SAROLANGUN – Satlantas polres Sarolangun mencegat 1200 lebih angkutan batubara diperbatasan antara kabupaten Sarolangun dengan kabupaten Batanghari, Senin (30/5/2022).

Setidaknya ada 14 unit truk angkutan batubara yang ditilang dan ribuan truk ditahan di kantong parkir hingga sampai jam operasional, jam 18:00 WIB.

Ribuan sopir pengangkut batubara diminta untuk berhenti di kantong-kantong parkir, namun tidak mengindahkan surat edaran gubernur Jambi Nomor 1165 dishub-3-1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu lintas Angkutan Batubara provinsi Jambi.

Salah satunya mengatur jam operasional Kendaraan batu bara dari pukul 18.00 – 06:00 WIB sehingga dilakukan penegakan hukum berupa tilang.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Lantas AKP Abdul Jalil Sidabutar mengatakan, kegiatan pengaturan jadwal jam operasional Batubara telah dilakukan pengawasan oleh Personil Sat Lantas di batas dari bulan puasa yang lalu sampai dengan saat ini.

BACA JUGA :   ASISI Kukuhkan Tiga Korwil di Wilayah Tanggerang 

Lanjutnya, kendaraan batu bara diperbolehkan melintasi batas antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang hari mulai pukul 18.00 WIB. Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap sopir nakal yang tidak mematuhi aturan.

“Pembatasan Kendaraan batubara di kabupaten Sarolangun sudah kita mulai sejak seminggu sebelum idul Fitri Sampai dengan saat ini, kita sudah menempatkan Personil untuk berjaga di perbatasan, sebelum pukul 18.00 WIB. kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 diantaranya kita tilang,” jelas Anggun.

“Pembatasan jam Operasional khusus Kendaraan batu bara akan terus kita lakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi, kami mengharapkan Kepada Pemilik kendaraan untuk menepati jam Operasional, jangan main kucing kucingan dengan petugas” lanjutnya

BACA JUGA :   kurang Dari 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Kasat Lantas juga menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memasang nomor lambung dan memutasikan kendaraan yang masih berplat Luar Propinsi Jambi.

“Bagi pemilik kendaraan Batu Bara kami himbau untuk segera memasang nomor lambung guna mempermudah pengawasan Angkutan Batu Bara serta memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke dalam Propinsi Jambi sehingga dapat menambah pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, Polsek Polsek Jajaran Polres Sarolangun juga turut melakukan pengawasan di mulut tambang batu bara diantaranya Polsek Sarolangun, Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses