Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Gulung Sindikat Ranmor 23 Unit Motor Diamankan

  • Bagikan

TANGERANG – Unit Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota telah melakukan penangkapan pelaku dan penadah curanmor kelompok Lampung pada Hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022, sekitar Pukul 03 .00 Wib dini hari

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaen Dwi Nugroho mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi, bahwa di tanah kosong samping TPU Jl. Buaran raya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan merupakan lokasi penyimpanan motor diduga hasil kejahatan Pada hari jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib, kata Kombespol Zain Dwi

Lebih lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan Pada saat unit reskrim Polsek Neglasari melakukan pengecekan, tertangkap tangan 3 orang yang sedang menaikan kendaraan R2 ke atas mobil truck plat BE (lampung). Pada saat penggrebekan 13 motor sudah berada di atas truck, 10 motor masih di bawah. 23 Unit motor yang ada tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang asli. Ujarnya

BACA JUGA :   Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Tentang Penetapan Tiga Raperda

Sementara dugaan tersangka MARYONO Alias POLO (42 tahun) beralamat di Sumber Rt.04/07 Ds sumber Katon Kec Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Berperan sebagai sopir yang mengendarai 1 unit Mobil Truk NoPol BE 8059 IQ sebagai alat pengangkut kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan akan dibawa ke Lampung

UMAR ANSORI (22 tahun) beralamat Sumber Rt.04/07 Ds sumber Katon Kec Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Bertugas sebagai kernek mobil truck yang dikendarai oleh SDR MARYONO Alias POLO sekaligus membantu menaikkan seluruh kendaraan yang diduga hasil kejahatan kemudian akan dibawa ke Lampung

Dan ada juga dua orang saksi dilokasi penangkapan Tanah kosong samping TPU Jl.Raya Ciater Bsd Rt.03/02 Kel Buaran Kecamatan Serpong Tangerang Selatan yaitu UMAR (47 tahun) warga Kp Buaran gardu Rt.03/01 Kel buaran Kec Serpong Tangsel dan M ROBI warga Kp buaran gardu Rt.03/02 Kel Buaran Kec Serpong Tangsel.

BACA JUGA :   Perjuangan Kepala Dinkes Banten Menangani Covid-19, Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Prokes

Dalam penggrebekan ini dapat di amankan 1 (satu) unit mobil truck No.pol BE- 8059- IQ warna biru kuning berikut STNK asli + 1 kunci kontak serta 23 Unit Kendaraan Roda 2 dan 4 buah HP Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan interogasi terhadap orang tersebut bahwa motor akan dikirim ke Lampung. Setelah dilakukan pengecekan terhadap Kendaraan Roda dua tersebut, didapat hasil bahwa kendaraan tersebut diduga dari hasil kejahatan, Tersangka dan Barang Bukti saat ini berada di Polsek neglasari untuk proses lebih lanjut imbuh nya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights