GRESIK – Dengan harapan agar terwujudnya penegakkan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Gresik, ratusan eks Karyawan New Era Ruerindo menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, (10/06/2022).
Dalam aksi tersebut peserta menuntut agar Majelis Hakim yang menangani perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Gsk di Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dapat memutuskan perkara dengan hati nurani yang dengan seadil – adilnya.
Sementara itu, dalam mengawal aspirasi ratusan eks karyawan PT New Era Ruerindo tersebut nampak Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis turun secara langsung dan memberikan himbauan secara humanis kepada para peserta agar jalannya aksi tetap berlangsung damai dan kondusif.
Mengingat masih di masa pandemi Covid 19, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dengan di dampingi Kabag Ops Kompol Imam Mustolih dan Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko turut mengimbau agar aksi berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dengan lantang, secara bergantian peserta aksi unjuk rasa pun menyampaikan orasinya. Sejumlah 112 personil Polres Gresik diterjunkan dalam pengamanan aksi itu.
“Upaya persuasif di kedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unras tersebut, bagaimanapun peserta unras adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Azis.
Adapun dari hasil sidang menghukum Tergugat untuk membayar para Penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp3.797.030,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga puluh rupiah).
Kekurangan pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan Januari 2021 Rp2.607.874,- (dua juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), upah Para Penggugat untuk bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.867.874 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Berikut upah Para Penggugat untuk bulan Maret 2021 sejumlah Rp3.867.874 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), upah Para Penggugat untuk bulan April 2021 sejumlah Rp3.867.874 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan upah Para Penggugat untuk bulan Mei 2021 sejumlah Rp3.867.874 (tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) kepada masing-masing nomor 1 atas nama Widi Prayitno hingga nomor 496 atas nama Zakariyah di berikan 21.876.400.
Selain itu juga menghukum Tergugat agar membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp410.000,00, (empat ratus sepuluh ribu rupiah.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut juga menyampaikan bahwa hingga proses aksi penyampaian aspirasi para eks Karyawan PT. New Era Ruerindo di kantor pengadilan hubungan industrial berakhir, berlangsung secara aman, tertib, damai dan lancar.
“Alhamdulilah pengamanan aksi berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya. (by)
















