Pengambilan Unit Mobil Secara Ilegal, PT. Sinarmas Multifinance Muara Bungo Di Polisikan

  • Bagikan

MUARA BUNGO,- Modus Iming-iming diskon dan Potongan angsuran serta pelunasan ringan yang tidak benar adanya sangat ampuh bagi para leasing untuk mengambil unit kendaraan secara melawan hukum modus ini sangat bilang rapi dan halus.

Arisman (30) nasabah leasing Sinarmas Muara Bungo, harus bermalam di kantor Sinarmas dengan muka yang lesu dan bercampur kesal, sebelumnya ia sempat di telpon oleh karyawan kantor Sinarmas finance membuat surat perjanjian

“Abang datang ke Bungo kita bikin Surat perjanjian untuk pelunasan separuh dari pokok sisa pinjaman,” ucap Arisman melalui via tlp

Selanjutnya ia menjawab,  Kagek ditahan dak mobil di Bungo bang di jawab “Tidak,” Kemudian ia langsung datang kekantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan salah satu staf Sinarmas bernama Iwan Toro.

Setelah tiba di Kantor PT. Sinarmas Multifinance Muara Bungo ia di persilahkan untuk menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal, sesampainya dilantai dua ia diminta menunjukan STNK dan kunci Kendaraan Jenis Innova V tahun 2012 dengan Nopol BA 1065 BV

BACA JUGA :   Sebuah Rumah Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba Digerebek Satnarkoba Polres Jakbar

“Dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan, setelah ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB kesepakatan belum juga ada tanda tanda kesepakatan. tidak lama berselang Debitur diberitahu oleh untuk bertemu kembali dengan Iwan Toro untuk melakukan pelunasan sebanyak Rp. 95.000.000. agar dapat mengambil kembali kendaraan,” tutur Arisman.

Karena merasa ditipu atas kejadian tersebut ia dan Penasihat hukumnya Hendry C Saragi SH membuat laporan pengaduan ke Polres Bungo tentang penipuan, Pemerasan dan Perampasan dengan Nomor STPP/1637IV/2022/ SPKT/ RES BUNGO.

Penasihat Hukum Hendry C Saragi SH mengatakan, pengambilan unit kendaraan baik itu di kantor mau pun di jalanan sudah masuk kategori menyalahi Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitutusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Amar ke 2, 3, dan 4

BACA JUGA :   Kapolda Kawal Langsung Kepulangan Ribuan Kader HMI Dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

yang pada intinya menyatakan, belum ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan apabila Debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela maka harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP!, Cara-cara itu tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan Hukum.

Dan PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo tidak bisa menunjukan Putusan Pengadilan terkait wanprestasi dan Penetapan Esekusi terhadap unit kendaraan dari Pengadilan dan

“Klien saya tidak pernah menyatakan dan merasa bahwa ia telah wanprestasi atau cedera janji bahkan Klien saya sudah membayar kekurangan 4 bulan tersebut sebesar Rp 17.300.000,” ucapnya.

” Pengambilan kendaraan atau barang harus melalui keputusan pengadilan yang tetap apabila debitur tidak adanya wanprestasi dan wanprestasi harus di tentukan oleh pengadilan dan bukan di tentukan secara sepihak,” tutur Hendry C Saragi SH.

Ia menceritakan klien awalnya,  ada berada di Jujuhan, dihubungi oleh Karyawan Sinarmas Multifinance atas nama Toro yang mengatakan ‘klien datang ke bungo

BACA JUGA :   Direktur Consumer Telkom Meresmikan Plasa Telkom Digital Witel Jakarta Utara

 

“Kita bikin Surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok Sisa pinjaman kemudian dijawab klien Kagek ditahan dak mobil di Bungo bang dijawab “Tidak,”

 

emudian klien langsung datang kekantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan Toro diarahkan menuju lantai dua Sinarmas Multifinance.

Sesampainya dilantai dua diminta menunjukan STNK dan kunci Kendaraan Jenis Innova V tahun 2012 dengan Nopol BA 1065 BV dengan alasan untuk cek fisik kendaraan dan dilakukan perundingan, setelah ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB tidak ada titik terang.

Atas kejadian tersebut debitur melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bungo guna untuk pengusutan lebih lanjut,

“Intinya atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo kita minta Perlindungan Hukum kepada Pemerintah RI Cq Kepolisian RI,”tutup Hendry.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses