JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran No SE 38 TAHUN 2022 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Darat di masa Pandemi virus Covid-19.
Dalam Surat Edaran No 38 tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus
melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat
pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat
kedatangan, dengan ketentuan:
Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu
memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,
serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
handsanitizer;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri;
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-
PCR atau Rapid Test Antigen;
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau
penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19; atau
Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan
terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib
melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang
telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu
melakukan check-in.
















