Bupati OKU Selatan : Persoalan Peningkatan PAD Menjadi Tanggung Jawab Bersama

  • Bagikan

OKU SELATAN – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali. M.B., Com. hadiri Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sektor Pajak Restoran dari Belanja Makanan dan Minuman OPD, Dana Bos TK/Paud, SD, SMP, dan Dana Desa serta Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kegiatan OPD dan Kegiatan Dana Desa serta Evaluasi Penerimaan Retribusi Daerah, Rabu 08/12/2021

Bertempat di ruang rapat terbatas bupati, turut dihadiri, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD dan Para Camat serta undangan lainnya.

Dalam arahannya Bupati OKU Selatan mengapresiasi terkait target pajak daerah Per- 7 Desember, dari target yang di tetapkan di APBD 2021 secara umum ada beberapa target pajak yang sudah mencapai target dan ada juga yg masih minim,” ujar Bupati popo.

BACA JUGA :   Keluarga Windra Sangat Bahagia Rumahnya Sudah Bagus Dan Terang, Terima Kasih Kapolres Bungo

” Pajak dan retribusi daerah belum memberika konstribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan oleh karena itu perlu segera dilakukan Optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah PAD untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan pembiayaan daerah,” sambungnya.

Bupati popo juga mengungkapkan dengan demikian melalui evaluasi ini dapat memahami dan mengetahui jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dicapai masing -masing pengelola, disamping itu pada rapat evaluasi ini perlu diidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target serta merumuskan upaya strategis.

Sehingga pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong semua sektor untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA :   TMMD ke-110, Perwakilan 18 Desa Di Kecamatan Tambakrejo Ikuti Pelatihan Sistem Informasi Desa

“Menjadi catatan untuk kita bersama bisa direalisasikan secepat mungkin atas laporan pajak yang belum diselesaikan, terkait persoalan Pajak dan Retribusi untuk peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD), ini menjadi tanggung Jawab bersama baik pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta seluruh elemen masyarakat, sebab dari semua yang terkait mempunyai peranan dan tugas masing-masing,”tegasnya.*(BG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses