DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Keberadaan papan proyek saat mendirikan bangunan dengan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD tentunya sangat penting. Namun hal itu tidak berlaku dengan proyek pembangunan gedung SMK Negeri 6 Halmaherah Tengah (Halteng) di desa Peniti, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Akibatnya, pembangunan itu dinilai tak transparan dalam pekerjaannya.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, sejak dua bulan lebih pekerjaan proyek tersebut tak dipasangi papan nama proyek. Sehingga masyarakat sulit mengetahui dari mana sumber anggaran pembangunan SMK Negeri 6 Halteng itu.
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Halteng, Husain Sadik kepada awak media, Senin (20/11/2017) awal pekan kemarin mengaku tak memasangi papan proyek karena berdasarkan di dalam RAB pekerjaan itu tidak dicantumkan. Selain itu, Ia juga berkoordinasi dengan sejumlah rekan Kepala Sekolah lainnya yang menangani proyek juga melakukan hal yang sama, sehingga Ia pun ikut-ikutan tak menggunakan papan proyek.
Kepsek mengatakan, anggaran pembangunan gedung SMKN 6 Halteng ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2017 senilai 722 juta rupiah dan didalam pelaksanaannya dikelola secara Swakelola. “Akan tetapi saya menyampaikan kepihak tukang kerja anggarannya sebesar 647 juta, sementara selisinya direncanakan diperuntukkan untuk mobiler,” jelasnya.
Dari perbincangan dengan awak media, ternyata Kepala Sekolah Husain Sadik mengakui kehilafannya terkait dengan tak membuat papan nama proyek.
“Ibarat manusia tidak memiliki nama maka akan dipanggil apa? begitu pula pekerjaan proyek yang dianggarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat serta desa sekalipun harus dilekatkan dengan identitas biar diketahui masyarakat, karena proyek itu hasil dari partisipasi pajak masyarakat,” akunya.
Ia juga menambahkan, bahwa pekerjaan itu memorandum of understanding (MoU) pada bulan Agustus 2017. “Star kerja pada 18 September 2017, anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui DAK tahun 2017 senilai 722 juta rupiah dengan cara swakelola sehingga dikelola langsung oleh pihak sekolah,” terangnya. (Ode)