Anda Wajib Tau Aturan Perjalanan Darat Terbaru,Ini Syaratnya

  • Bagikan
Photo : Ilustrasi

JAKARTA – Pelaku perjalanan darat antar kota antar provinsi yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

“Aturan perjalanan darat
Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.kata Revi Zoelkarnain Kepal Terminal Kalideres (2/11/2021)

Revi menjelaskan,Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.kata dia.

BACA JUGA :   Bawaslu Ungkap Seribu Lebih Pelanggaran Netralitas ASN, Polri, dan TNI

Kini pihaknya sudah menyiapkan beberapa pasilitas dan bekerjasama dengan Klinik Kimia Farma yang menyediakan RT- PCR di dalam terminal Kalideres.

“Jadi nantinya setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan antar lintas antar provinsi wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.Kemudian wajib mengunakan aplikasi Peduli Lindungi .”ujar Revi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses