DimensiNews.co.id – Padang Lawas – Pembangunan Gardu Induk (GI) Sibuhuan PT PLN (Persero) Unit Sumatera Utara Bagian Utara tidak transparan, pasalnya mulai awal pembangunan hingga kegiatan penanaman kabel 20 kv di bahu ruas jalan Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada jalan penghubung Sibuhuan Barumun menuju Desa Latong Kecamatan Lubuk Barumun tidak pernah terlihat plank merek kegiatan maupun plank IMB begitu juga dengan Amdal maupun studi kelayakan pembanguan.
PT Brama Sakti dan PT Hansel yang merupakan rekanan proyek/pemborong dari PT PLN Persero dinilai bertangan besi, proses pembangunan disinyalir tidak sejalan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah atas perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 dengan mengutamakan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Tidak hanya itu, proses penggalian dan tanam kabel 20 kv yang dikerjakan PT Hansel tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pelaksanaan penggalian juga tidak standar, karena tidak adanya marka jalan ataupun penjaga trefik, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Sangat disayangkan proyek besar ini, pada proses penggalian hanya menyertakan police line, seharusnya marka jalan dan penjaga trefik untuk keselamatan pengendara pemborong bisa memanfaatkan tenaga kerja lokal karena tidak membutuhkan keahlian khusus untuk itu”. Ungkap salah seorang masyarakat pengguna jalan yang kebetulan melintas pada Kamis, (08/08/19).
Tokoh pemuda dan juga Aktifis Padang Lawas Amirusin Daulay mengungkapkan bahwa pihaknya selaku masyarakat Padang Lawas berhak mendapat info yang jelas terkait proses pembangunan gardu maupun aktifitas lainnya demikian juga dengan izin yang ada.
“Proyek besar Amdalnya harus jelas karena dampaknya juga besar, dari radiasi, limbah proyek setelah beroprasi, bagaimana dengan studi kelayakannya, lalu plank proyek, kontrak kerja, rekanan atau pemborong, berapa biaya, anggaran dari mana, harus jelas, atau mereka takut kami datang kesana untuk meminta kerja”. Tegas Amirusin.

Tambahnya, “Melihat situasi ruas jalan Kabupaten Padang Lawas saat ini sangat memprihatinkan, namun kegiatan penggalian itu juga sudah menambah kerusakan jalan ini, saya melihat langsung banyak galian di bahu jalan ambrol menutupi parit, begitu juga penimbunan pada galian itu “amburadul”,tidak ditutupi sirtu, itu bahu jalan bung, jangan karna pembangunan ini jadi merusak fasilitas yang ada”. Ungkapnya kesal.
Proses pembangunan Gardu Induk Sibuhuan PT PLN Persero tidak transparan dan menjadi keluhan, sementara pihak Pemda maupun DPRD Palas terkesan tertutup akan permasalahan ini, begitu juga pihak rekanan yang terkesan menghindar saat ditemui wartawan maupun pihak PLN Sibuhuan yang mengaku tidak tahu-menahu terkait pembanguan Gardu Induk Sibuhuan.
Kabar yang beredar izin Amdal ditangan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Plak proyek tidak pernah terpajang dilokasi pembangunan. Untuk itu Masyarakat Palas meminta Gubernur Sumatera Utara, Eddy Rahmayadi segera turun menuntaskan proyek Gardu Induk Sibuhuan tanpa “Identitas” milik PT PLN Persero. (R9)