Pasca Peristiwa Tragis Dewan Soroti Kinerja Dishub Kota Tangerang 

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGERANG — Kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra lantaran tertimpa truk tronton pengangkut tanah, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, dipertanyakan oleh DPRD Kota Tangerang.

Komisi IV DPRD Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangannya.

Turidi Susanto, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang mengatakan, sebagai mitra pihaknya akan melakukan pemanggilan meminta laporan kinerja Dishub terkait jam operasional truk tronton sesuai Perwal nomor 30 tahun 2012 tentang batas operasional kendaraan bertonase berat.

“Dalam Perwalnya kan sudah jelas jam operasionalnya, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 pagi, diluar jam itu truk tronton seperti Hino dilarang melintas”, kata Turidi, kemarin.

Selain itu, pihaknya akan meminta laporan terkait surat edaran Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang.

Menurut Turidi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan tentang pelarangan kepada seluruh operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton. Karena tonasi besar sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.

BACA JUGA :   Hebat, Polwan Malut Gabung Misi PBB dan Terima Penghargaan

“Seperti kejadian kemarin, sampai menewaskan empat orang korban”, kata turidi melalui telepon selularnya.

Turidi memaparkan, kejadian Kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang adalah cukup yang terakhir, pihaknya mendukung dengan kebijakan walikota melarang masuknya kendaraan tanah atau pasir dengan bertonasi besar dengan catatan larangan ini dapat dilaksanakan dengan menginstruksikan kepada dinas terkait seperti Dishub dan Satpol PP agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai perwal dan surat edaran tersebut.

“Ya percuma sudah ada Perwal dan surat edaran dari Pak Walikota, tapi kinerja dinas terkait lemah”, tandasnya.

Senada dikatakan Agus Setiawan Anggota Fraksi PDIP, pihaknya sangat prihatin dengan kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra . Dia juga mempertanyakan kinerja Dishub selama ini, khususnya mengenai pengawasan jam operasional truk tronton pengangkut, pasir dan tanah yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Tangerang diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Perwal.

BACA JUGA :   Antisipasi Libur Nataru, Ditlantas Polda Banten Tekan Penyebaran Covid-19 di Merak

“Kemana saja Dishub, media untuk mengontrol kan sudah difasilitasi seperti adanya CCTV di setiap traffic light, alat komukasi seperti HT (Handy Talky) sudah difasilitasi, tinggal adanya koordinasi,” kata Agus melalui telepon selularnya.

Agus menuturkan, kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, yang merupakan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang. “Masalah ini menjadi prioritas, Dishub harus bekerja,” tandas politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Sementara, Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Tangerang Raya, Yan Sandi mengatakan, dalam surat edaran Walikota Tangerang Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang tersebut hanya mencantumkan pelarangan operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton beroperasi. tidak mencantumkan waktu jam operasional seperti tercantum pada perwal Nomor 30 Tahun 2012. “Menurut saya rancu aja,” kata Yan Sandi, kemarin.

BACA JUGA :   Ketum PB Perbakin Siapkan dan Seleksi Atlit Untuk Mengikuti Sea Games xxx 2019 

 

Berdasarkan pantauannya, kata Yan Sandi Truk tronton masih banyak melintas di wilayah Jalan Raya Hasyim ashari, Jalan Pembangunan tiga Kecamatan Neglasari dan di wilayah Pinang pada Jumat, siang hari. Menurutnya truk tronton yang melintas seperti tidak adanya kontrol dan mengabaikan Perwal nomor 30 Tahun 2012 serta tidak diindahkannya surat edaran Walikota Tangerang diabaikan dari pihak dinas terkait.

“Selain Perwal, Pak Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa truk tronton dilarang melintas disiang hari, seperti diabaikan oleh dinas terkait,” ungkapnya.

Dirja, warga Kelurahan Babakan mengatakan masih banyaknya truk tronton dengan bermuatan melintas di Jalan Raya Jenderal Sudirman pada siang hari.

“Masih banyak truk-truk tronton melintas disini dari pagi hingga di siang hari,” kata Kardi yang juga pedagang minuman di pinggir jalan Jenderal Sudirman, kemarin.

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses